Diskominfo Kaltim Soroti Fenomena Polarisasi dan Pengaruh Algoritma Media Sosial di Ruang Publik

Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim

Ujarku.co – Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti fenomena meningkatnya polarisasi serta kegaduhan yang belakangan ini kerap muncul di ruang digital publik. Dinamika tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama karena sistem algoritma pada platform digital saat ini cenderung membentuk persepsi tertentu yang memicu pergeseran pola penyampaian kritik dari substansi menuju narasi yang berpotensi melahirkan keresahan.

Langkah mitigasi terhadap realitas digital tersebut mendesak untuk diperkuat guna membentengi masyarakat dari paparan konten negatif maupun informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menempatkan program edukasi dan penguatan literasi digital sebagai instrumen preventif paling strategis demi mewujudkan iklim pemanfaatan teknologi yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Algoritma media sosial bekerja berdasarkan kebiasaan pengguna. Karena itu masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar,” urai Muhammad Faisal.

Muhammad Faisal menjelaskan, sistem algoritma yang bekerja saat ini secara otomatis akan menampilkan konten yang sesuai dengan pola interaksi harian pengguna, baik yang berdampak positif maupun negatif. Tanpa adanya kemampuan memverifikasi fakta secara mandiri, masyarakat rentan terjebak untuk mempercayai sebuah informasi keliru yang terus-menerus direproduksi di jagat maya.

Selain faktor teknologi, tantangan pengelolaan ruang digital juga dipengaruhi oleh batasan yurisdiksi, di mana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan regulasi khusus untuk mengatur maupun menindak konten di media sosial. Berbeda dengan media konvensional yang memiliki mekanisme pembinaan internal yang jelas, tata kelola media sosial sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Saat ini tidak ada regulasi khusus di tingkat daerah untuk mengatur konten media sosial karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Kami lebih berfokus pada edukasi dan penguatan literasi kepada masyarakat,” jelas Muhammad Faisal.

Terkait maraknya penyebaran konten negatif yang merusak tatanan sosial seperti perjudian online hingga pornografi, Diskominfo Provinsi Kaltim menyerahkan sepenuhnya proses penindakan hukum kepada Komdigi serta unit siber kepolisian selaku aparat penegak hukum yang memiliki legalitas eksekusi. Dari sisi hilir, instansi pertahanan informasi daerah ini memilih konsisten bergerak pada wilayah hulu lewat penanaman empat pilar literasi digital yang mencakup etika digital, budaya digital, keamanan digital, serta keterampilan digital.

Penguatan empat pilar tersebut dianggap sebagai fondasi utama agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh informasi hoaks serta mampu menyaring setiap pasokan berita secara bijak. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program edukasi ini demi melahirkan generasi pengguna ruang digital yang kritis dan bertanggung jawab.

“Kita harus waspada. Ketika seseorang menjauh dari literasi, maka orang-orang yang tidak kredibel justru bisa tampil meyakinkan dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ini yang perlu diantisipasi,” tegas Muhammad Faisal.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar