Ujarku.co – Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengkritisi kebijakan bantuan keuangan desa yang mensyaratkan nilai usulan minimal Rp1 miliar. Menurutnya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil desa, terutama untuk program pembangunan berskala kecil dan menengah.
Salehuddin menilai, batas minimal yang tinggi justru membatasi ruang desa dalam mengajukan kegiatan yang sifatnya mendesak dan langsung berdampak pada masyarakat. Padahal, tidak semua desa memiliki kebutuhan atau kapasitas perencanaan proyek bernilai besar.
“Banyak kepala desa justru mengusulkan agar batas minimal Bankeu diturunkan ke kisaran Rp200 juta. Itu lebih realistis dengan kebutuhan lapangan,” kata Salehuddin, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan, penyesuaian nilai minimal akan membuat skema Bankeu lebih fleksibel dan mampu menjangkau lebih banyak desa. Dengan begitu, pemerintah provinsi dapat mengakomodasi variasi kebutuhan pembangunan yang tidak selalu berskala besar.
“Pembangunan desa tidak selalu soal proyek besar, tapi bagaimana dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” ujarnya.
Dorongan ini muncul setelah Salehuddin menyerap aspirasi dari beberapa desa di Kutai Kartanagera beberapa waktu lalu. Dari aspirasi tersebut Saleuddin menyimpulkan benerapa usulan meliputi peningkatan lampu penerangan jalan umum, pengaspalan jalan desa, pengelolaan lahan pertanian, hingga pengadaan alat pertanian.
Menurut Salehuddin, pola Bankeu desa saat ini masih cenderung kaku dan belum memberi keleluasaan bagi desa untuk menyesuaikan program dengan skala kebutuhan masing-masing.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi desa dan sistem perencanaan daerah.
“Usulan desa harus dikawal melalui RKPD dan SKPD. Untuk kewenangan kabupaten bisa difasilitasi lewat Bankeu provinsi, sementara kewenangan provinsi dapat langsung diusulkan ke dinas terkait,” jelasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi Bankeu sangat dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Namun DPRD Kaltim tetap berkomitmen menjaga agar bantuan keuangan desa tetap menjadi prioritas.
“Bankeu desa adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat paling bawah. DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan masyarakat desa tidak terpinggirkan,” tegasnya.
Salehuddin menerangkan, Kaltim memiliki 841 desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi penerima alokasi terbesar dengan total sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.
Sementara itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kaltim pada APBN 2026 mencapai Rp37,43 triliun. Beberapa daerah telah menyesuaikan kebijakan, seperti Kutai Timur yang menetapkan bantuan desa pada kisaran Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa.
Adapun Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 sebelumnya menetapkan batas minimal Bankeu Rp2,5 miliar per kegiatan, lalu direvisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih belum proporsional dan mendorong penyesuaian lebih lanjut.(*)
Penulis: Devi Mogot





