Ujarku.co – Pada 2022 lalu, APBD Kaltim ditetapkan sebesar Rp14,87 triliun.
Usai menjalankan seluruh program kerja, Pemprov Kaltim wajib melakukan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2022 kepada DPRD Kaltim.
Dewan di Karang Paci, menjadwalkan paripurna penyampaian LKPJ 2022 digelar akhir bulan ini, atau Selasa (28/3/2023).
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memaparkan penyampaian LKPj tersebut, sesuai aturan dilaksanakan paling lambat akhir Maret.
“Sesuai ketentuan, LKPj harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan,” kata Samsun, Senin (6/3/2023).
Usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim, menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus).
“Kita tindaklanjuti dengan pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022,” tegasnya.
Selanjutnya LKPj tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, untuk diperiksa. (ADV/DPRDKALTIM)





