Ujarku.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan peringatan keras bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang mencoba mencari celah dalam kebijakan Work From Home (WFH). Legislator menegaskan bekerja dari rumah bukanlah alasan sah untuk menyunat gaji maupun hak-hak normatif para pekerja.
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim,, menyatakan kebijakan WFH murni diambil untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja di tengah tekanan ekonomi, bukan sebagai karpet merah bagi pemberi kerja untuk memangkas beban operasional dengan mengorbankan upah karyawan.
“Pemerintah sudah punya kajian matang soal hak pekerja, baik itu ASN, non-ASN, maupun swasta. Jangan sampai WFH ini dipelintir menjadi peluang untuk memotong hak mereka. Itu tindakan yang tidak manusiawi,” tegas Salehuddin.
Peringatan ini muncul menyusul adanya instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan tidak melakukan pemotongan upah secara sepihak. Salehuddin mencium adanya potensi perusahaan nakal yang memanfaatkan situasi sulit ini demi keuntungan sepihak dengan dalih pengurangan fasilitas kantor.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi global yang kian menghimpit daya beli rumah tangga. Menurutnya, saat ini masyarakat sedang berada dalam tekanan ekonomi yang berat, sehingga pengurangan pendapatan sekecil apa pun akan berdampak fatal bagi kesejahteraan keluarga.
“Belanja masyarakat sedang lesu, dan ini berdampak ke semua sektor. Kebijakan WFH ini sudah diperhitungkan matang-matang oleh pemerintah, jadi pihak perusahaan jangan sekali-kali mengambil jalan pintas yang merugikan buruh,” imbuhnya.
Guna memastikan aturan ini ditaati, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal setiap laporan pelanggaran yang masuk. Salehuddin meminta para pekerja yang gajinya dipotong selama masa WFH untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau langsung ke DPRD.
“Kalau ada yang berani kurangi gaji karena alasan WFH, segera laporkan ke Disnaker. Kami di DPRD siap melakukan pengawasan ketat. WFH itu soal efektivitas kerja, bukan alasan memangkas hak rakyat,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





