DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum, Atur Pengelolaan Pasar Hingga Pom Mini

Yan Ipui, Anggota DPRD Kutai Timur

Ujarku.co – DPRD Kutai Timur saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Yan Ipui, Anggota DPRD Kutim, mengatakan pembahasan raperda ini akan melibatkan Satpol PP dan kepolisian.

Sejumlah poin penting dibahas dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” kata Yan Ipui, Jumat (8/11/2024).

Dirinya menambahkan raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” paparnya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” tegasnya.

Yan menyatakan langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur. Selain itu sosialisasi penting dilakukan kepada masyarakat agar memahami isi dan tujuan dari raperda ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” tegasnya. (adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar