Ujarku.co – Unsur Pimpinan DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, menjawab tudingan dari Calon Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang menyebut DPRD bertanggung jawab atas tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2024.
Tudingan itu disampaikan Mahyunadi, saat Debat Kedua Paslon Pilkada Kutim, pada 19 November 2024 lalu.
Dalam pernyataannya, Mahyunadi menyebut Fraksi Golkar jadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan APBD Perubahan 2024, sehingga dianggap memperlambat proses pengesahan.
Selain itu ketiga nama unsur pimpinan DPRD Kutim ikut terseret, seperti Joni, Asti Mazar dan Arfan.
Ketiganya lalu menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilontarkan Mahyunadi.
Joni, Ketua DPRD Kutim, periode 2019-2024, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas penyusunan APBD 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Kami tidak lepas dari panduan yang ada. Semua rangkaian tahapan kami selesaikan, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan APBD. KUA/PPAS bahkan telah disahkan pada 12 Agustus 2024,” ungkap Joni.
Tahapan selanjutnya, pihaknya telah melalui sejumlah tahapan berlandaskan peraturan. Di mana legislator telah terlebih menunggu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari pemerintah kabupaten.
Kemudian setelah RKPD ditetapkan, proses penyusunan APBD selanjutnya yakni pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat asumsi-asumsi ekonomi makro daerah, target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
KUA ini kemudian dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan. Setelah itu, disusun dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.
“KUA dan PPAS harus disepakati oleh kepala daerah dan DPRD sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni proses penyusunan APBD,” jelasnya.
Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, masing-masing perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk unit kerja.
Setelah seluruh RKA disusun, TAPD mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dokumen tersebut menjadi Rancangan APBD yang kemudian dibahas dan disahkan menjadi APBD.
Rancangan ini kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan APBD harus dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu paling lambat pada 30 November.
“Kami sudah mengesahkan KUA/PPAS pada 12 Agustus 2024, tapi kan kami ini berbeda, karena masuk masa transisi, dimana pada 14 Agustus sudah pelantikan dewan baru. Sebenarnya masih ada waktu, hanya karena pergantian pemimpin, jadi dilanjutkan tongkat estafet di unsur pimpinan baru,” jelasnya.
Joni mengatakan lambatnya pengesahan itu diakibatkan dari molornya pemerintah daerah dalam hal ini TAPD menyetorkan berkas KUA/PPAS.
“Bagaimana kami mau membahas, berkasnya aja tidak disetor, sudah beberapa kali kami mendesak, tapi tidak kunjung diserahkan. Kami tidak ingin APBD asal-asalan, harus berkualitas, makanya kami pelajari dahulu isinya, berkasnya pun tebal, jangan sampai kami asal sahkan tapi tidak tahu isinya. Waktunya juga masih panjang, wajar saja pimpinan baru yang mengesahkan,” jelas Joni.
Pihaknya menegaskan pimpinan dewan lama tidak menyetujui pembayaran proyek multiyears contract (MYC) dari APBD Perubahan 2024, mengingat hal ini berdampak pada anggaran pokok pikiran (pokir) anggota dewan purna tugas lainnya.
“Kami pimpinan lama tidak menyetujui MYC karena memang mengacu pada kesepakatan MoU dengan pemerintah. Dimana di dalam APBD Perubahan tidak ada membahas MYC. Kami tidak mau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (adv)





