Ujarku.co – Ketidakjelasan status lahan Pasar Subuh menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Samarinda, Paguyuban Pasar Subuh, perwakilan pemilik lahan, dan Pemerintah Kota Samarinda pada Kamis (15/5/2025). Aris Mulyanata, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan secara administratif dan hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menurut Aris, lahan seluas 2.000 meter persegi yang diklaim sebagai milik pribadi belum memiliki batas-batas yang jelas secara legal, padahal di lokasi tersebut juga terdapat fasilitas umum milik pemerintah.
“Kalau memang lahan ini milik pribadi, batasnya harus jelas. Di area yang diklaim itu bahkan terdapat akses jalan umum seperti Gang Tiga,” ujar Aris.
Ia juga mempertanyakan keabsahan status kepemilikan lahan yang selama ini dikaitkan dengan nama Murdianto, yang disebut mendapat mandat dari ahli waris. Namun, menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai legalitas pendelegasian tersebut karena tidak semua ahli waris hadir dan memberikan pernyataan resmi.
“Apakah benar kuasa atas nama ahli waris? Apakah ada bukti hukum yang sah? Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan hak tanah, Aris menekankan pentingnya transparansi data dan dokumen dalam proses pengambilan keputusan, khususnya jika berkaitan dengan rencana relokasi atau pengelolaan pasar.
“Pengambilan kebijakan tidak boleh dilakukan di atas dasar yang kabur. Kalau dasarnya tidak kuat, bisa memicu sengketa di kemudian hari,” katanya.
Aris pun mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama bagian aset pemerintah daerah segera melakukan verifikasi administratif serta kajian hukum terhadap status lahan tersebut.
“Pasar adalah ruang publik yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Maka penanganannya harus berbasis pada data yang valid, bukan sekadar asumsi,” pungkasnya.(adv)





