DPRD Samarinda Godok Sanksi Denda Administrasi dan Standar Keselamatan Fisik Reklame

Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda

Ujarku.co – Pansus I DPRD Samarinda memasukkan poin jaminan keselamatan masyarakat dan reformasi sanksi hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame. Aturan baru ini dirancang untuk mengantisipasi ancaman fisik bangunan papan reklame di ruang publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui denda administrasi.

Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda menyatakan penegakan aturan ke depan tidak akan diarahkan pada sanksi kurungan atau pidana bagi para pelanggar ketentuan reklame. Pihak legislatif menilai sanksi berupa denda finansial jauh lebih memberikan dampak positif langsung bagi kas daerah dan masyarakat luas daripada memenjarakan pelaku usaha.

“Kita membuatlah paling tidak sanksi itu tidak sampai masuk ke ranah pidana. Ya mungkin perdatanya, misalnya kalau melanggar ini denda sekian. Mending dalam bentuk denda. Dendanya kan masuk ke PAD, nah itu untuk kesejahteraan masyarakat juga pada akhirnya,” kata Samri Shaputra, Rabu (3/6/2026).

Selain masalah sanksi, regulasi ini juga akan mengatur secara ketat standarisasi kekuatan konstruksi bangunan iklan di pinggir jalan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya kekhawatiran terkait beberapa model reklame, seperti tiang leher angsa, yang berpotensi roboh dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan jika tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis yang aman.

“Selain kita menjamin para pelaku usaha, juga menjamin keselamatan masyarakat kita. Kan ada billboard nih yang membahayakan, misalnya kayak leher angsa nih, tiangnya di sini billboard-nya di tengah. Kalau dia konstruksinya ini enggak standar, kan bahaya nih kalau jatuh nih. Bisa kena pengguna jalan,” ujar Samri Shaputra.

Melalui integrasi aturan keselamatan baku dan penerapan denda administrasi ini, pemerintah kota diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menertibkan pemilik media periklanan yang lalai tanpa harus mematikan kelangsungan dunia usaha di Kota Samarinda.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar