DPRD Samarinda Kebut Raperda Sempadan Sungai Guna Atasi Masalah Banjir Kota

Achmad Sukamto, Ketua Pansus III DPRD Samarinda Penyusunan Ranperda Tentang Sempadan Sungai

Ujarku.co – DPRD Samarinda tengah mempercepat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sempadan Sungai. Langkah legislasi ini diambil sebagai prioritas utama mengingat pemerintah daerah selama ini belum memiliki regulasi setingkat peraturan daerah yang khusus mengatur batas aman dan zonasi di sepanjang tepian aliran sungai.

Achmad Sukamto, Ketua Pansus III DPRD Samarinda menjelaskan ketersediaan aturan ini sangat mendesak demi memulihkan fungsi sungai sebagai pengendali debit air. Regulasi baru tersebut dirancang secara komprehensif untuk mengikat dan mengatur penataan di tiga kawasan utama, yakni wilayah perkotaan, zona perindustrian, hingga area perumahan.

“Tentang pansus sepadan sungai, yang mana pansus ini akan segera memfinalisasi, nanti yang kedepannya akan diproses melalui Bapemperda. Nah jadi hal yang menarik disini, kita akan mengatur tentang sepadan sungai, tentang di kawasan perkotaan, kawasan penindustrian, dan kawasan perumahan. Yang terlibat oleh daerah anak sungai Karangmumus,” ujar Sukamto, Selasa (9/6/2026).

Ruang lingkup penataan ini dipastikan akan menyentuh seluruh wilayah administrasi Samarinda yang dilalui oleh jaringan sungai. Berdasarkan pemetaan tim pansus, terdapat sedikitnya belasan anak sungai yang bermuara pada jalur utama Sungai Karang Mumus yang akan menjadi objek utama pemberlakuan zonasi aman ini.

“Total kawasan yang diatur itu ada anak sungai, ada 14 anak sungai di Karangmumus, yaitu yang meliputi di kota Samarinda. Nah oleh karena itu, sepadan ini perlu dalam satu hal fungsi dan kegunaannya adalah untuk pendangulangan banjir di kota Samarinda. Yang selama ini peraturan daerahnya yang belum ada, oleh karena itu sesegera mungkin perda ini akan segera diselesaikan,” kata Sukamto.

Melalui pengesahan raperda ini, DPRD Samarinda berharap Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur dalam melaksanakan program normalisasi sungai jangka panjang demi membebaskan warga Kota Tepian dari ancaman banjir tahunan.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar