Banner Ujarku

DPRD Samarinda Pilih Bersikap Realistis Tentukan Zona Reklame Demi Selamatkan Pengusaha Lokal

Keterangan foto: Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda Tentang Ranperda Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda

Ujarku.co – Pansus I DPRD Samarinda memilih mengambil pendekatan yang seimbang dan realistis dalam menentukan zona larangan pemasangan reklame di wilayah perkotaan. Pihak legislatif berkomitmen untuk tidak menerapkan aturan baku yang terlalu kaku demi menjaga kelangsungan hidup industri periklanan dan iklim investasi daerah.

Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda menjelaskan pemerintah kota tidak bisa serta-merta menutup total akses pemasangan media iklan di sekitar kawasan tempat ibadah atau pusat pendidikan. Menurutnya, area-area tersebut sering kali berada di titik yang paling strategis dan menjadi incaran utama para penyewa jasa reklame.

“Iya itu misalnya di daerah pendidikan, di daerah apa namanya tempat ibadah, ada juga kita coba atur itu tapi mungkin kita sederhanakan ya. Karena kalau itu semuanya harus di apa namanya, misalnya tidak boleh memasang billboard di dekat masjid, sementara dekat masjid itu tempat paling strategis dan itu jadi incaran para pengusaha reklame ini,” kata Samri Shaputra.

Lebih lanjut, pihak legislatif mengkhawatirkan jika seluruh kawasan strategis di tengah kota dijadikan zona merah periklanan, para pengusaha lokal akan kehilangan pasar mereka. Kondisi geografis Samarinda yang tidak terlalu luas membuat opsi pemindahan papan reklame ke wilayah pinggiran kota menjadi tidak efektif dan sepi peminat.

“Kota kita ini kan kecil, bingung nanti jadinya mau pasang di mana ini. Akhirnya penyewa juga malas nyewa. Misalnya pasang billboard pasang di Gunung Steling di sana siapa mau melihat. Kan biasanya penyewa itu mencari posisi billboard iklan reklame yang strategis, misalnya kayak di Lembuswana, simpang empat semua mata bisa melihat. Kalau di pinggir-pinggir kota di sana siapa mau nyewa? Akhirnya kan mati ini pengusaha ini enggak jalan,” ujar Samri Shaputra.

Melalui pertimbangan yang matang ini, Raperda Penataan Reklame ke depan tetap akan memberlakukan pengecualian yang logis di beberapa titik tertentu. Langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah agar regulasi estetika kota dapat ditegakkan tanpa harus mengorbankan roda perekonomian para pelaku usaha periklanan di Samarinda.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar