Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara tematik terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Langkah intervensi ini diambil menyusul adanya laporan dan informasi mengenai dugaan penyusunan pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai dengan regulasi baku di tingkat satuan pendidikan.
Pemeriksaan khusus tersebut direncanakan bergulir melalui mekanisme proyek percontohan di sejumlah sekolah di bawah naungan pemerintah kota. Otoritas daerah memproyeksikan, jika dana BOSNAS dan BOSDA digabungkan, setiap sekolah sebenarnya mengelola anggaran penunjang operasional yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per tahun.
“Saya sudah minta Inspektorat untuk masuk melakukan pertama pemeriksaan secara tematik kepada penggunaan BOSDA. Kita melakukan piloting project pemeriksaan karena kami mendapatkan informasi dugaan adanya penyusunan pemanfaatan alokasi BOSNAS dan BOSDA yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan,” ujar Andi Hatun.
Andi Harun menegaskan pelaksanaan audit menyeluruh ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan pihak sekolah secara subjektif. Pengawasan ketat dari pengawas internal pemerintah daerah tersebut murni ditujukan sebagai upaya preventif untuk membangun kesadaran kolektif dalam tata kelola anggaran pendidikan secara transparan.
Menurutnya, pemanfaatan dana bantuan operasional yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya secara otomatis akan menjawab keluhan sekolah terkait pembiayaan program kerja harian. Dengan demikian, institusi pendidikan tidak memiliki alasan lagi untuk menarik pungutan sepihak dari orang tua siswa dengan dalih keterbatasan dana.
“Apa mencari kesalahan? Tidak. Mencari-cari kesalahan itu tidak ada gunanya, pekerjaan sia-sia. Tapi kita melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran agar BOSNAS, BOSDA dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kalau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka nyaman juga, tidak perlu lagi memberatkan siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot sejauh ini telah melakukan berbagai intervensi afirmasi di sektor pendidikan dasar, termasuk membebankan biaya pengadaan buku Lembar Kerja Siswa pada APBD kota. Namun, ia menyayangkan masih adanya laporan mengenai pungutan non-prosedural di luar dasar hukum, seperti pada momentum penerimaan murid baru maupun acara seremonial perpisahan sekolah.
Melalui evaluasi berkala ini, tata kelola lembaga sekolah di bawah koordinasi pemerintah kota diharapkan dapat bertransformasi menjadi institusi yang berintegritas dan bebas dari praktik diskriminasi. Sinergi antara ketepatan pembiayaan dan kesadaran pengelola sekolah dinilai menjadi pilar utama dalam mendongkrak kualitas mutu anak didik di Kota Tepian.(*)
Penulis: Devi Mogot





