ESDM Kaltim: Samarinda Masih Terikat 30 IUP Batu Bara Hingga 2036

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim

Ujarku.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka data terbaru terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Samarinda. Berdasarkan data ESDM Kaltim dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025, tercatat masih ada 30 IUP batu bara yang aktif dengan masa berlaku hingga 2036.

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Samarinda yang tidak memperpanjang izin tambang. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan kota dalam memperluas ruang terbuka hijau.

“Kami apresiasi langkah pemkot karena tidak ada aktivitas tambang baru. Namun, izin yang masih berlaku akan tetap dijalankan sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, salah satu izin besar yang akan berakhir lebih awal adalah milik Lanna Harita Indonesia, dengan konsesi cukup luas, yang habis pada 2026. Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya baru akan habis pada 2027, 2028, hingga 2036.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa izin yang masih aktif harus tetap dihormati dan berjalan hingga masa berlakunya berakhir.

“Kami tetap menghormati izin yang sudah ada hingga masa berlakunya berakhir,” tambahnya.

Berdasarkan data MOMI, beberapa perusahaan tambang dengan izin yang segera berakhir antara lain Putra Mahakam Mandiri (14 Desember 2025), Dunia Usaha Maju (15 Desember 2026), Gelinggang Mandiri (27 Desember 2026), Limbuh (16 Desember 2026), serta Berkat Nanda (30 Oktober 2027).

Selain itu, masih terdapat izin dari perusahaan lain yang berakhir lebih lama, seperti Mampala Jaya pada 30 Januari 2029, Anugerah Bara Insan pada 27 Juli 2030, Lanna Harita Indonesia pada 28 September 2031, Mahakam Sumber Jaya pada 10 September 2034, hingga Internasional Prima Coal yang baru habis pada 30 November 2036.

Dengan demikian, aktivitas tambang di Samarinda dipastikan masih berjalan setidaknya hingga 11 tahun mendatang sebelum seluruh izin resmi berakhir.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar