Banner Ujarku

ESDM Libatkan BUMD hingga UMKM dalam Skema Baru Pengelolaan Sumur Tua Migas di Kaltim

Nanang Abdul Manaf, Staf Khusus Menteri ESDM RI

Ujarku.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mulai menggulirkan sosialisasi kebijakan terbaru terkait pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim). Skema ini membuka ruang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku UMKM dalam pengelolaan sumber daya energi yang selama ini kurang termanfaatkan.

Nanang Abdul Manaf, Staf Khusus Menteri ESDM RI, menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk menyatukan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

“Peraturan ini menjadi referensi tata cara bagi mitra, baik KUD, BUMD, maupun UMKM, dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur tua migas,” ujarnya saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sumur-sumur tua masih berada dalam pengawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM, dan sejumlah perusahaan migas lainnya. Melalui koordinasi dengan SKK Migas, akan dilakukan pendataan menyeluruh terhadap sumur tua yang berpotensi dikerjasamakan.

“Sumur-sumur itu akan didata, mulai dari jumlah, koordinat, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah disepakati, data tersebut akan dipaparkan kepada calon mitra,” jelasnya.

Setelah proses inventarisasi, calon mitra diberi ruang mengajukan proposal pengelolaan yang kemudian dievaluasi oleh K3S dengan mempertimbangkan pengalaman usaha, kondisi keuangan, ketersediaan tenaga ahli, hingga aspek teknis lainnya.

Nanang menambahkan, mekanisme penunjukan mitra akan menyesuaikan kondisi lapangan. Jika jumlah sumur lebih banyak, pengelolaan bisa dilakukan secara langsung. Namun bila peminat melebihi ketersediaan sumur, seleksi akan diberlakukan.

“Semua kondisi sumur, termasuk riwayat dan status teknisnya, akan disampaikan secara terbuka dalam expose. Ini penting agar mitra memahami betul kondisi sumur yang akan dikelola,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan seluruh hasil produksi wajib disalurkan ke K3S dan tidak boleh dijual ke pihak lain.

“Untuk rincian wilayah dan potensi produksi di masing-masing daerah, akan disampaikan lebih lanjut dalam agenda sosialisasi berikutnya,” tutup Nanang.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar