Evaluasi CSR di Kaltim, DPRD Soroti Perbedaan Tafsir PPM dan TGSL

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim

Ujarku.co – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelaksanaan CSR di daerah ini belum diatur secara sistematik dan terpadu dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut disampaikan Agustiansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim.

Agusriansyah mengatakan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan perspektif dalam memaknai CSR. Salah satunya, program pemberdayaan masyarakat (PPM) atau bantuan perusahaan terhadap pengajuan proposal dari wilayah sekitar kerap dianggap sebagai bentuk CSR.

“Padahal itu sebenarnya menurut kami belum termasuk CSR yang kita maksudkan. Yang kita maksudkan adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TGSL),” tegas Agusriansyah, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, TGSL seharusnya dijalankan melalui pola kerja sama yang bersifat berkelanjutan (sustainable) dan menjadi komitmen jangka panjang korporasi, bukan sekadar bantuan insidental. Ia menekankan, CSR idealnya diarahkan untuk mendukung tujuan pembangunan yang jelas, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju generasi emas, pemberdayaan ekonomi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Ia menilai, hingga kini kolaborasi antara program CSR/TGSL dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah belum terbangun secara optimal. Akibatnya, kontribusi CSR belum terlihat secara nyata dalam dokumen perencanaan maupun pelaksanaan APBD.

“Kita belum bisa memotret dengan jelas bagaimana CSR dan TGSL ini masuk dalam perencanaan yang disusun Bappeda. Publik juga tidak bisa melihat secara transparan,” ujarnya.

Agusriansyah juga mempertanyakan dampak jangka panjang dari kontribusi perusahaan yang telah bertahun-tahun memanfaatkan sumber daya alam di Kaltim. Menurutnya, belum ada indikator maupun outcome yang terukur terkait manfaat nyata CSR bagi generasi mendatang dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kalau bicara outcome, apa yang bisa dilihat secara kasat mata dan bermanfaat untuk generasi ke depan, itu belum bisa kita ukur. Karena itu perlu perumusan yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan, PPM merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur, termasuk kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat di wilayah ring satu. Namun, yang perlu diatur secara lebih serius dan sistemik adalah pelaksanaan TGSL sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan korporasi.

Ke depan, Agusriansyah mendorong agar perencanaan pembangunan daerah yang disusun Bappeda dapat mengintegrasikan pembiayaan dari korporasi melalui skema CSR/TGSL. Dengan sistem tersebut, ia meyakini potensi anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan tanpa membebani APBD secara penuh.

“Harusnya dibuat sistem dimana perencanaan Bappeda memang harus didorong pembiayaan yang menggunakan korporasi yang ada, saya rasa tidak sedikit anggaran yang bisa kita akomodir untuk menyelesaikan persoalan lain dengan tidak lagi merasa tidak bisa menjalankan target-target itu tadi,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar