Ujarku.co – Babak baru perseteruan politik di Karang Paci terus bergulir. Setelah sempat kandas akibat rapat paripurna yang tidak memenuhi syarat kehadiran, usulan Hak Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki fase krusial yang sepenuhnya bergantung pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada akhir Juni 2026.
Forum Banmus tersebut akan menjadi gerbang penentu tunggal. Di sana bakal diputuskan apakah hak investigasi parlemen ini akan dihidupkan kembali ke dalam agenda persidangan atau justru resmi dikubur di tengah jalan akibat ganjalan prosedural.
Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang sidang paripurna untuk hak angket tidak bisa bergulir secara otomatis. Hal ini dikarenakan agenda yang telah disusun sebelumnya dinyatakan hangus begitu rapat paripurna perdana gagal terlaksana akibat boikot kehadiran anggota dewan.
“Karena paripurna kemarin tidak memenuhi kuorum, maka jadwal selanjutnya harus diputuskan kembali melalui Banmus. Kita akan melihat hasil pembahasan bersama pimpinan fraksi. Semua akan dibicarakan dalam Banmus nanti,” kata Ekti Imanue.
Seperti diketahui, riwayat usulan Hak Angket ini sebelumnya sempat dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun, rapat strategis tersebut terpaksa mandek total karena jumlah legislator yang hadir di ruangan tidak mencapai batas minimum aturan yang berlaku.
Berbeda dengan rapat paripurna biasa, mekanisme pengesahan Hak Angket memang menuntut syarat kuorum yang sangat tinggi dan ketat. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, minimal tiga perempatnya atau sebanyak 41 legislator wajib hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir. Tingginya ambang batas inilah yang berhasil menjegal langkah para pengusul angket pada sidang sebelumnya.
Ekti Imanuel menambahkan Banmus memiliki fungsi mutlak untuk menyusun dan merevisi agenda kerja DPRD Kaltim secara berkala demi menyesuaikan dengan dinamika politik yang berkembang di parlemen. Oleh karena itu, rapat Banmus di penghujung Juni ini dinilai sebagai momentum paling menentukan bagi masa depan Hak Angket.
“Agenda Banmus memang disusun secara berkala, tetapi tetap bisa direvisi sesuai kebutuhan pembahasan di DPRD,” pungkas Ekti Imanuel.(*)
Penulis: Devi Mogot





