Ujarku.co – Proyek Strategis Nasional Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terancam gagal memberikan manfaat optimal bagi ketahanan pangan Kalimantan Timur (Kaltim) akibat sengkarut lahan yang belum tuntas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui tumpang tindih lahan antara kawasan genangan bendungan dengan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) korporasi menjadi pemicu macetnya pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada nasib ratusan petani setempat yang kini ruang hidupnya terkatung-katung tanpa kejelasan kompensasi. Akibat status hukum lahan yang belum klir di tingkat kementerian, proses pelepasan sebagian konsesi dari status HGU perkebunan berjalan lambat dan memicu gelombang protes dari masyarakat adat serta petani lokal.
“Sebagian area genangan memang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Itu yang selama ini membuat prosesnya cukup kompleks,” kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Selasa (19/5/2026).
Fitra Firnanda menjelaskan dinas terkait saat ini tengah berupaya mengurai benang kusut birokrasi tersebut dengan mempercepat koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian ATR/BPN. Pelepasan sebagian konsesi swasta tersebut mendesak dilakukan agar sertifikasi lahan fasilitas publik ini memiliki dasar hukum yang sah.

Di sisi lain, desakan di lapangan kian memuncak karena warga menuntut pemerintah segera mencairkan dana ganti untung atas tanah dan pohon produktif yang terdampak proyek. Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah daerah mengklaim tidak akan mengorbankan hak finansial masyarakat dan berjanji menyelesaikan pembayaran berdasarkan penilaian tim independen.
“Pemprov berkomitmen menyelesaikan pembayaran sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan appraisal. Saat ini tim di lapangan masih melakukan validasi ulang data kepemilikan dan objek tanam tumbuh,” lanjutnya.
Langkah validasi ulang tersebut diklaim penting guna mengantisipasi adanya tumpang tindih klaim kepemilikan atau potensi salah sasaran dalam penyaluran dana kompensasi di kemudian hari. Pemprov menargetkan penyelarasan data administrasi ini rampung dalam waktu dekat agar anggaran ganti rugi bisa segera ditransfer ke rekening warga terdampak.
Padahal, Bendungan Marangkayu memegang peran vital untuk mengairi ribuan hektare sawah tadah hujan di kawasan pesisir Kutai Kartanegara demi menyokong pasokan pangan menyambut era Ibu Kota Nusantara. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa percepatan penyelesaian konflik agraria di lapangan kini menjadi prioritas utama yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin bendungan ini segera memberikan manfaat nyata bagi petani. Kendala administratif yang ada di lapangan kami urai satu per satu,” pungkas Aji Muhammad Fitra Firnanda.(*)
Penulis: Devi Mogot





