Gunakan Badan Jalan Jadi Lahan Parkir, DPRD Samarinda Desak Dishub Tindak Tegas Usaha F&B Nakal

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda

Ujarku.co – Pertumbuhan bisnis kuliner atau Food and Beverage di Samarinda belakangan ini berkembang sangat pesat. Sayangnya, geliat ekonomi yang positif ini dinilai tidak dibarengi dengan kesadaran hukum oleh sejumlah oknum pelaku usaha. Banyak tempat nongkrong dan resto baru yang nekat mencaplok bahu serta badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan konsumen mereka.

Kondisi ini memicu respons tegas dari Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda yang menyatakan pemanfaatan fasilitas jalan umum untuk kepentingan bisnis pribadi merupakan pelanggaran regulasi yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Ada kejadian lagi F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai parkiran. Nah, ini juga hal yang tidak diperbolehkan. Kan sudah jelas regulasi kita bahwa kita ini memiliki hak yang sama untuk penggunaan fasilitas jalan,” ujar Deni Hakim Anwar, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan setiap warga negara dan pengguna jalan memiliki hak perdata yang setara atas ketersediaan fasilitas jalan yang aman dan bebas hambatan. Ketika sebuah usaha mengorbankan badan jalan demi mengakomodasi kendaraan pelanggannya, hal itu memicu penyempitan jalur yang berujung pada kemacetan parah di Kota Tepian. DPRD Samarinda secara kelembagaan tidak akan menoleransi ego bisnis yang merugikan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Artinya jangan sampai kepentingan seorang saja atau kepentingan golongan itu mengalahkan kepada kepentingan masyarakat kota secara keseluruhan, itu nggak boleh,” kata Deni Hakim Anwar.

Menyikapi fenomena yang mulai meresahkan pengguna jalan ini, pihaknya mengaku telah membangun komunikasi langsung dengan Dinas Perhubungan Samarinda dan meminta untuk segera turun ke lapangan dan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu kepada pemilik usaha yang membandel.

Meskipun DPRD sangat mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Samarinda, namun kepatuhan terhadap perda tata ruang dan perparkiran tetap menjadi harga mati yang wajib dipatuhi oleh seluruh investor.

“Makanya kemarin saya juga sampaikan kepada Dishub langsung, saya komunikasikan bahwa tindak tegas. Artinya ketika para pelaku usaha yang menggunakan parkir di bahu jalan atau badan jalan, itu tidak diperbolehkan, sudah jelas. Kita sangat men-support kegiatan mereka semua untuk melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda, tapi sepanjang mereka juga mentaati aturan regulasi yang ada,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar