Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026 bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengambil alih tanggungan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 49 ribu warga yang masuk dalam skema redistribusi. Kepastian ini diberikan guna menjamin hak kesehatan masyarakat tidak terputus di tengah masa transisi pengalihan anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota.
Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, menjelaskan meski proses redistribusi tengah berjalan, pihaknya tidak serta-merta melepas pembiayaan begitu saja. Selama masa tunggu ini, Pemprov Kaltim masih akan menanggung beban premi melalui skema pelayanan kesehatan gratis agar 49 ribu peserta tersebut tetap bisa mengakses layanan medis.
“Khusus untuk 49 ribu peserta di Samarinda, proses redistribusi ini masih kami kawal. Sesuai surat dari Sekretaris Daerah Kaltim, jika memang pemerintah daerah belum siap mengambil alih, maka untuk sementara masih akan kami cover melalui anggaran provinsi,” ujar Jaya Mualimin, Senin (27/4/2026).
Jaya menegaskan jaminan dari provinsi ini memiliki batas waktu yang jelas. Berdasarkan linimasa yang disusun, pembiayaan mandiri dari provinsi hanya akan berlaku hingga Juli mendatang. Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan untuk sisa tahun anggaran yakni periode Agustus hingga Desember 2026, diharapkan sudah sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
“Hingga Juli masih menjadi tanggung jawab provinsi. Namun, yang sebenarnya dikembalikan ke daerah itu adalah periode Agustus sampai Desember. Kami harap proses transisi ini berjalan cepat agar tidak ada kekosongan penjaminan,” tegas Jaya Mualimin.
Selain persoalan anggaran, Jaya juga memberikan peringatan mengenai risiko teknis jika daerah terlambat melakukan pengalihan. Ia menyebutkan keengganan daerah dalam mengambil alih kepesertaan dapat memicu anjloknya angka peserta aktif. Jika tingkat keaktifan berada di bawah standar, suatu daerah terancam kehilangan status Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi indikator keberhasilan jaminan kesehatan nasional.
“Kalau tidak siap mengambil alih, tingkat keaktifan peserta bisa turun drastis, bahkan ada daerah yang berpotensi menyentuh angka 77 persen. Dampaknya, daerah tersebut tidak akan mendapatkan lagi pengakuan UHC dari Kementerian Kesehatan dan BPJS,” tambah Jaya Mualimin.
Di sisi lain, ia memastikan secara kolektif posisi Kaltim masih berada pada angka aman di atas 86 persen, sehingga status UHC tingkat provinsi tetap terjaga. Jaya pun meminta masyarakat Samarinda tetap tenang dan tetap mengakses layanan kesehatan seperti biasa, karena sistem akan tetap mengakomodasi pengaktifan kepesertaan bagi warga yang membutuhkan layanan darurat.
“Masyarakat tetap bisa dilayani tanpa perlu khawatir. Jika ada warga yang datang berobat dan status kepesertaannya belum aktif selama masa pengalihan ini, kami akan bantu proses pengaktifannya di tempat,” pungkas Jaya Mualimin.(*)
Penulis: Devi Mogot





