Ini Cara Pemkab Kukar Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Suansana Forum Konsultasi Publik.

Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tidak berhenti berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakatnya. Selain memperbaiki sarana dan prasarana, Pemkab Kukar juga memperhatikan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Aspek-aspek tersebut meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk, penanganan pengaduan, saran dan masukan, apresiasi, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan, keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Untuk menetapkan standar pelayanan publik yang berkualitas, Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan. Instruksi ini disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.

Dafip mengatakan bahwa kondisi lingkungan yang kompleks dan berdampak pada kehidupan masyarakat menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan inovatif. Oleh karena itu, pemerintahan tidak hanya fokus pada masalah umum, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemkab Kukar sejalan dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani, dengan salah satu sasarannya adalah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” ujar Dafip.

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melibatkan peran serta penyelenggara dan masyarakat sebagai pengguna dan penerima pelayanan. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Peran serta tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP), yang merupakan komunikasi dua arah antara penyelenggara dan masyarakat. Melalui FKP, masyarakat dapat mengusulkan, memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima. Selain itu, FKP juga membahas rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dafip berharap bahwa melalui FKP ini, akan tercipta kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga berharap bahwa perbaikan yang dilakukan akan mengubah stigma negatif masyarakat terhadap pelayanan di Bagian Kesejahteraan Rakyat. Beberapa layanan yang disediakan oleh bagian ini antara lain adalah hibah, fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis, serta beasiswa.

“Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut,” tutup Dafip. (ADV/DiskominfoKukar)

Penulis: Nfl
Editor: Tirta

Tag Berita

Bagikan

Komentar