Ujarku.co – Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR RI, blak-blakan terkait penyebab belum adanya investor yang merealisasikan investasinya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hingga saat ini belum ada investor yang turut terlibat membangun IKN, padahal pemerintah sebelumnya menjanjikan pembangunan IKN mayoritas akan didukung lewat investasi.
Kebanyakan investasi baru mentok hanya berupa komitmen letter of intent (LOI).
Menurut Basuki, banyak investor belum merealisasikan investasi di IKN karena masalah tanah.
Skema pembelian tanah itu dinilai belum jelas bagi investor.
“Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita,” kata Basuki, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan segera mengajak para investor potensial untuk berkunjung bersama ke IKN. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar kepastian realisasi investor.
“Makanya Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa,” ujar Basuki.
Merespon persoalan tanah ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian.
Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” kata Mia.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
“OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.
Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan. (*)
Penulis; SL/Ujarku.co





