Ujarku.co – Maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang dipicu oleh tren pelemahan harga batu bara di pasar global mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda. Menyikapi situasi yang mengancam stabilitas ketenagakerjaan tersebut, pihak dewan memperingatkan dengan tegas agar seluruh korporasi yang beroperasi di wilayah Samarinda tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Helmi Abdullah, Ketua DPRD Samarinda, menegaskan kendati kondisi pasar global sedang tidak berpihak, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja tidak boleh dikesampingkan. Perusahaan dilarang keras mengambil kebijakan sepihak yang merugikan buruh tanpa melalui mekanisme dan prosedur ketenagakerjaan resmi.
“Kalau memang ada langkah PHK tentu harus sesuai aturan dari Dinas Ketenagakerjaan. Tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Helmi Abdullah saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (2/6/2026).
Helmi menyatakan, pihaknya sangat memahami beban berat yang dipikul dunia usaha dalam mempertahankan efisiensi operasional di masa krisis. Namun, aturan hukum formal harus tetap menjadi panglima guna menghindari gejolak sosial di tengah masyarakat. Selain mengawasi perusahaan, dewan juga mengimbau para pekerja tambang untuk mulai bersikap antisipatif terhadap segala dinamika industri.
“Bagi yang memiliki keahlian, mungkin bisa mulai melihat peluang usaha mandiri atau peluang lainnya. Yang penting tetap mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada,” tambahnya.
DPRD Samarinda melalui komisi terkait akan terus membuka pos pengaduan dan memantau setiap perkembangan di sektor ketenagakerjaan. Dewan memastikan siap menindaklanjuti secara kelembagaan apabila ditemukan laporan penyelewengan hak pekerja di lapangan.(ADV)


