Ujarku.co – Sri Wahyuni, Sekda Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan terkait penataan dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan melalui skema bertahap dengan perencanaan yang matang. Seluruh proses diarahkan agar tetap berjalan sesuai aturan, baik melalui rotasi jabatan, penunjukan pelaksana tugas, maupun seleksi berdasarkan kompetensi aparatur.
Menurut Sri Wahyuni, setiap perubahan dalam struktur organisasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pergeseran satu posisi akan berdampak pada jabatan lainnya, sehingga pengisian tidak memungkinkan dilakukan secara bersamaan, melainkan berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
“Setiap jabatan yang kosong akan diisi terlebih dahulu oleh pelaksana tugas. Selanjutnya, pada Januari nanti akan dilakukan pengisian lanjutan,” kata Sri Wahyuni, Senin (22/12/2025).
Ia mengungkapkan, hingga akhir tahun masih terdapat sejumlah posisi yang belum terisi, terutama pada level tertentu. Meski demikian, sebagian besar jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini telah terisi.
Apabila ke depan terjadi kekosongan pada jabatan eselon II, Pemprov Kaltim akan menempuh mekanisme seleksi terbuka (selter) dengan pendekatan penilaian kompetensi. Mekanisme tersebut dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Selter diperuntukkan bagi jabatan eselon II yang kosong dan pelaksanaannya berbasis penilaian kompetensi. Prosesnya ada tahapannya dan tidak bisa langsung,” jelasnya.
Proses ini dimulai dari pengumuman jabatan yang tersedia, pemenuhan persyaratan, hingga pelaksanaan tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Seluruh rangkaian pengisian jabatan tersebut, lanjut Sri Wahyuni, tetap melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan dan memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(*)
Penulis: Devi Mogot





