Jomblo Ditolak Jomblo Dipajak, Bu Sri Tolong Kasihani Kami

Sudut Pandang Redaksi
Jahat bener statementmu bu, mungkin maksudnya kelakar, tapi saya Jlebbb… Bu Sri.

Jomblo memang gak ada tanggungan. Tapi biaya kami mengejar cinta cukup beronggoh kantong cukup dalam.

Jalan, dinner, nonton bioskop, nongkrong, lalu dighosting. Sakit Bu. Jangan juga kena pajak, cinta tak didapat, beban biaya meningkat.

Yah… Rungkad!!!

 

//
Ujarku.co

Kaum jomblo, masih tersisihkan dalam kehidupan bersosial masyarakat.

Kadang jadi bahan ejekan, kadang jadi bahan candaan, ujung-ujungnya kembali diolok.

Jomblo selalu dianggap berstatus warga kelas III. Kastra Sudra.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Sudahnya susah mengejar cinta, eh, negara ikut serta memberi kendala.

Bagaimana tidak, Menteri Keuangan Sri Mulyani, memberlakukan ketentuan warga jomblo yang tidak punya tanggungan bakal kena pajak, sedangkan bagi yang berkeluarga bebas pajak.

Sedih loh Bu Sri, kami dengarnya.

 

 

Kami para jomblo bukannya tanpa tanggungan, katakan siapa yang kuat menanggung perasaan.

“Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%,” ujar Sri Mulyani.

Kita sudah cukup kesulitan jatuh cinta. Jangan sampai tertimpa tangga.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” lanjut Sri Mulyani lagi.

Ibu Sri kok rasis sekali bu, padahal ini urusan nasib percintaan.

Kami juga gak mau bu, jadi Jomblo. Siapa yang mau.

Kami juga kepingin memadu cinta, seperti Sri Rama dan Dewi Shinta, atau Maharaja Harjuna dan Citrawati.

Jangan lagi bebani kami denga pajak 0,5 persen anda. Kami sudah kalang kabut dengan tekanan dari keluarga dan lingkungan untuk segera menikah.

Kami sudah terbebani.

Bayangkan Bu Sri, survei Lunch Actually terhadap 640 orang berstatus Jomblo di Indonesia.

Sebanyak 31 persen mendapatkan tekanan untuk segera menikah dari masyarakat sekitar dan 29 persen mendapatkan tekanan yang sama dari keluarga.

Status Jomblo bisa membuat kita mendapatkan tekanan yang lebih besar, terutama dari masyarakat sekitar dibandingkan dari keluarga sendiri.

Kami yakin Bu, mungkin pernyataan Ibu Sri tidak untuk menyakiti hati kami.

Aturannya pun benar secara tata aturan bernegara.

Tapi jangan dikotomikan kami sebagai makhluk yang tak berdaya.

Kami juga punya harga diri, seperti Bisma putra Raja Santanu.

Sosok megah agung meski tak menikah hingga akhir hayat.

Secara aturan bernegara mungkin Ibu Sri benar, memberi pajak kepada kami para Jomblo.

Wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu.

Berikut perhitungannya:

PPh 5 persen x PKP

PPh 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu sebulan.

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan PPh.

Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen, atau tidak dikenakan ajak.

Adapun PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta setahun.

Kami paham bu, Insya Allah kami paham. Tapi tolong kasihanilah kami.

Tulisan ini tidak untuk menolak apalagi merendahkan Ibu Menkeu.

Ibu Sri keren kok, perempuan hebat.

Mungkin kami hanya baper bu. Jadi Jomblo mungkin membuat kami mudah tersenggol dan tersinggung.

Maaf ya Bu Sri. (*)

Penulis; str/Ujarku.co

Tag Berita

Bagikan

Komentar