Kasus Kekerasan Seksual: UU TPKS Solusi Keadilan, Namun Tantangan Masih Ada

Foto bersama usai acara Dialog Perempuan Mahardika, di Hotel Horison Samarinda.

Ujarku.co – Dua tahun sudah Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan. Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Jainah mengatakan bahwa implementasi UU TPKS di Samarinda masih banyak tantangannya.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Dialog Perempuan Mahardika tentang penerapan UU TPKS. Acara tersebut terselenggara di Hotel Horison Samarinda, pada Jumat (5/7/2024).

Menurut Jainah, kendala pelaksanaan UU TPKS terdapat pada 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden yang belum diselesaikan. Dimana dari 7 regulasi turunan UU TPKS tersebut, baru 2 yang telah selesai dikeluarkan.

“Kalau seandainya peraturan keseluruhan itu sudah terakomodir dengan baik, maka tentunya aparat penegak hukum (APH) tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan undang-undang tersebut, nah itu menjadi suatu kendala,” ujar Jainah saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Jainah menjelaskan kendala yang lainnya adalah kurangnya kemampuan pihak kepolisian dalam merespon kasus kekerasan seksual bahkan tidak menggunakan tuntutan UU TPKS sehingga pemenuhan hak korban terhambat. Sementara, dirinya sebagai jaksa penuntut umum yang menyambut berkas dari kepolisian tidak dapat memproses kasus tersebut ke pengadilan.

“Makanya harapan saya agar pihak kepolisian selalu merujuk landasan hukum kepada UU TPKS jika ada kasus pelaporan kekerasan seksual tanpa pandang umur korban,” tegasnya.

Jainah berharap, kedepannya agar UU TPKS dapat dilaksanakan pada keseluruhan lembaga layanan, penangan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan dapat melanjutkan kerja keras bersama terutama dalam memastikan implementasi UU TPKS dan aturan-aturan hukum turunan lainnya.

“Semoga undang-undang TPKS ini dapat dilaksanakan secara keseluruhan dan diperlakukan di seluruh Indonesia, karena undang-undang ini bukan hanya mengatur pada korban anak-anak tapi juga perempuan dewasa turut diatur di dalam undang-undang ini,” pungkas Jainah.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar