Kawal Investigasi 36 Aduan SPMB, Komisi IV DPRD Samarinda Tegaskan Sanksi Diskualifikasi

Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Ujarku.co – Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengawal ketat proses penelusuran yang dilakukan Inspektorat Daerah terhadap 36 laporan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pihaknya menegaskan dukungannya terhadap sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon peserta didik yang terbukti melanggar aturan administrasi demi menjaga keadilan sistem pendidikan di Samarinda.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 36 laporan aduan yang masuk melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, sebanyak 20 laporan telah diselesaikan dan dinyatakan diterima. Sementara itu, sisa 16 laporan lainnya saat ini masih dalam proses pemetaan dan investigasi mendalam oleh tim Inspektorat, meskipun proses belajar mengajar dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini sudah mulai berjalan.

“Kami di Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai laporan aduan PPDB ini. Saat ini, penanganan sepenuhnya dipimpin oleh satuan tugas khusus dari Inspektorat Daerah. Kita percayakan proses penyaringan dan penelusuran kronologis ini kepada mereka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan,” ujar Muhammad Novan Syahronie Pasie.

Novan menambahkan, proses belajar mengajar bagi para siswa baru harus tetap berjalan seperti biasa selama investigasi berlangsung agar hak pendidikan anak tidak terabaikan. Kendati demikian, ia mengingatkan para orang tua murid agar tidak mengabaikan aturan hukum. Pasalnya, jika tim investigasi menemukan bukti otentik adanya manipulasi data kependudukan atau kecurangan lainnya, status kelulusan siswa bersangkutan bisa dibatalkan secara sepihak.

Pihak Komisi IV menekankan sanksi diskualifikasi di tengah jalan bukanlah hal baru di Samarinda. Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di salah satu sekolah negeri favorit di Samarinda, di mana siswa yang terbukti curang akhirnya didiskualifikasi meskipun tahun ajaran baru sudah berjalan.

“Kami tidak ingin ada celah bagi praktik kecurangan yang mencederai keadilan bagi siswa lain yang sudah mengikuti prosedur dengan jujur. Jika nanti hasil investigasi Inspektorat benar-benar membuktikan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas seperti diskualifikasi harus berani diambil, berkaca pada kasus di SMA 8 beberapa waktu lalu. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar selalu mengedepankan integritas dalam proses PPDB,” pungkas Muhammad Novan Syahronie Pasie.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar