Ujarku.co – Para jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda terus mencari keadilan hingga ke kursi legislatif Kota Tepian.
Tujuannya, tak lain untuk meminta pencerahan kepada para wakil rakyat khususnya yang duduk di Komisi I. Kaitannya dengan kendala izin mendirikan rumah ibadah di kawasan Jalan SMP 8, RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Sejak 2016, rencana pembangunan GBKP terhalang izin yang tidak kunjung di dapat. Kelurahan setempat enggan memberi rekomendasi lantaran rencana ini disebut belum memenuhi syarat. Seperti yang diatur dalam SKB 2 Menteri.
Acuannya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Usai pertemuan, Hermas Sitepu, Ketua Panitia Pembangunan GBKP pun memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kendala pembangunan gereja secara rinci. Mengenai izin pihaknya mengklaim sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan Undang-Undang.
“Sebenarnya dari persyaratan sudah jelas ya, udah selesai. Cuma ada unsur-unsur sosial di masyarakat yang memang harus diselesaikan. Nanti ada rekomendasi dari Anggota Dewan Kota Samarinda, kita teruskan ke instansi terkait dan mencari jalan keluarnya bersama-sama,” ungkapnya usai, Senin (19/12/2022).
Syarat yang dimaksud, kata Harmes, yakni mengumpulkan 60 dukungan dan 90 penggunaa. Semua yang terlibat menyatakan setuju dengan prosedur tanda tangan di atas kertas.
“Jadi kita sudah mencapai target, 6 tahun yang lalu sudah semua. Dan ini sudah langkah-langkah yang berpuluh-puluh kali kami lakukan,” keluhnya.
“Kami adalah warga Indonesia dan kami juga mempunyai hak untuk beribadah,” timpalnya.
Karena gereja GBKP belum kunjung terbangun, hingga saat ini kelompok warga Batak Karo di Samarinda menjalankan ibadah di berbagai tempat dengan sistem sewa.
Di pihak legislatif, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal pun menegaskan pihaknya tidak menutup mata. Komisi I meminta seluruh pihak terkait bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita mengundang semua pihak. Kita memfasilitasi permasalahanya di mana,” ucap Joha sapaannya.
Joha memaparkan, dari hasil pertemuan didapati mis persepsi atas dasar aturan pembangunan rumah ibadah. Ditingkat kelurahan memahami SKB 2 Menteri dengan pengertian rekomendasi bisa diberikan ketikan mendapat persetujuan 60 orang dari RT setempat.
“Kalau kita bicara ketentuan SK bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri maka persyaratannya bukan di RT tapi di tingkat kelurahan (60 rekomendasi dukungan warga sekitar),” terangnya.
Bahkan di tingkat kelurahan tidak menjadi penentu disetujui atau tidaknya rencana pembangunan rumah ibadah ini.
Sebab jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka persyaratan bisa dinaikan ke tingkat kecamatan setempat.
“Artinya yang dipersyaratkan itu ditingkat kelurahan. Kalau tidak memenuhi, bisa naik di kecamatan demi untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah secara menyeluruh,” tegasnya.
Dengan jelasnya syarat dan aturan yang berlaku berdasarkan SK bersama dari kementerian itu, Joha pun meminta agar seluruh pihak bisa mengikuti dan menjalankan aturan tersebut.
Sehingga kedepan tidak lagi ada polemik serupa, khususnya bagi masyarakat Kota Tepian untuk mendapatkan haknya sebagai umat beragama.
“Komisi satu minta ini dijalankan sesuai aturan. Ini kan yang jadi permasalahan adalah pihak kelurahan yang belum memberikan rekomendasi. Makanya kami sarankan jalan sesuai ketentuan dan porsi masing-masing. Kelurahan, perizinan kecamatan dijalankan dan FKUB-nya. Kalau sudah seimbang pasti akan berjalan dengan baik,” imbaunya.
Sementara itu, Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin saat dikonfirmasi irit bicara.
Ditanya mengenai alasan rekomendasi belum dikeluarkan kelurahan, ia hanya menjawab akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memang untuk bisa sama-sama kami rekomendasikan, apakah bisa berdiri atau tidak,” singkatnya.
Diakui Ade, pihaknya memang belum mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan gereja tersebut. Hasilnya, ujar dia, nanti disampaikan Pemkot Samarinda melalui DPRD Samarinda. (tim redaksi)
Penulis : ATW/Ujarku.co





