Ujarku.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menandatangani kerjasama pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak sosial. Kolaborasi ini menjadi langkah awal memperkuat penerapan keadilan restoratif, sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Supardi, Kepala Kejati Kaltim menjelaskan pelaksanaan PKS merupakan bagian penting dari sistem pemidanaan baru yang menempatkan pemulihan sosial sebagai prioritas. Mekanisme restorative justice akan menjadi rujukan utama dalam menentukan apakah pelaku dapat diberikan pidana kerja sosial, terutama pada perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun ia menekankan setiap keputusan tetap berada pada kewenangan hakim.
“Tetap akan ada banyak pertimbangan apakah terpidana berhak mendapatkan pekerjaan sosial atau tidak melalui mitigasi. Namanya juga pidana, nanti hakim yang akan memutuskan,” ujarnya diwawancarai usai kegiatan, Selasa (9/12/2025).
Supardi menambahkan, terdapat tiga syarat pemidanaan yang harus dipenuhi dalam konsep baru ini, dengan pendekatan punishment dan treatment yang kini dibuat berbeda. Menurutnya, tidak semua orang yang memenuhi syarat pemidanaan harus menjalani hukuman di dalam penjara.
“Makanya ada konsep kerja sosial. Namun konsep ini tidak bisa kami laksanakan sepenuhnya tanpa kerja sama seluruh stakeholder,” tegasnya.
Ia juga menguraikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 54 KUHP, di mana pemidanaan tidak selalu berupa kurungan, terutama bagi kondisi tertentu.
“Misalnya ketika usianya sudah 85 tahun ke atas, itu tidak perlu masuk penjara. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak perlu menjalani pidana di dalam rutan,” jelas Supardi.
Dalam implementasinya, Kejati Kaltim akan menggandeng Jamkrindo sebagai mitra pendukung pembiayaan pelaksanaan kerja sosial.
“Jamkrindo nanti akan memfasilitasi kerja sosial dengan dukungan pembiayaan,” tambahnya.
Menurut Supardi, paradigma pemidanaan kini bergeser untuk lebih “memanusiakan manusia”. Ia menegaskan perkara yang tergolong kecil atau ringan sebisa mungkin tidak berujung pada pemenjaraan.
“Konsep ini mengedepankan pemulihan sosial. Nanti konsep ini juga akan mereduksi jumlah narapidana yang masuk ke rumah tahanan,” katanya.
Sementara, Abdul Bari, Direktur Utama Jamkrindo, menyatakan dukungan penuh melalui program CSR perusahaan, yakni Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ia menjelaskan Jamkrindo berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi peserta program restorative justice.
“Salah satu program yang kami lakukan adalah pelatihan hard skill, seperti usaha laundry sepatu dan pelatihan pembuatan parfum laundry. Pelatihan ini untuk meningkatkan keterampilan peserta program restorative justice agar mereka bisa lebih produktif dan mandiri secara ekonomi,” ujar Bari dalam sambutan yang dibacakan oleh Achmad Muchlison, Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat membantu peserta kembali ke masyarakat dengan rasa percaya diri dan semangat baru. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong keberhasilan pemulihan sosial yang menjadi inti konsep PKS dan restorative justice di Kaltim.(*)
Penulis: Devi Mogot





