Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menggodok aturan hukum yang bertujuan untuk menjadikan Kota Tepian sebagai Kota Ramah Lansia.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup bagi para lansia.
Untuk itu, Pemkot Samarinda melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Samarinda berkolaborasi dengan Universitas Widyagama Mahakam (UWM) Samarinda untuk melakukan penelitian akademis awal yang merumuskan langkah-langkah strategis meningkatkan kualitas hidup para Lansia.
Irwan Kartomo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Samarinda, menjelaskan kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan program yang telah dijalankan oleh pihaknya selama ini.
“Salah satunya program pemberian bantuan terencana, ada bantuan berupa makanan untuk Lansia yang ada di panti maupun di luar panti, ujar Irwan ditemui usai rapat di Kantor Bapperida Samarinda, Senin Siang (29/7/2024).
Dengan adanya payung hukum tersebut, Irwan percaya perlindungan dan pemberdayaan lansia akan semakin efektif, mengingat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini telah mampu melaksanakan program-program tersebut.
“Inshaallah kedepannya harapan hidup para lansia di Samarinda semakin tinggi karena lansia akan bahagia lah, supaya mereka lebih berproduktif gitu,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Habibi, anggota tim peneliti UWM Samarinda mengungkapkan, payung hukum dari rancangan peraturan daerah (perda) akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia.
“Sehingga nanti perangkat daerah lebih mudah dalam membuat program karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Dalam Perda juga menjabarkan 15 kriteria kawasan ramah lansia. Diantaranya, memiliki kebijakan kelanjutan usia, perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah lanjut usia, transportasi yang ramah lansia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial dan sipil, pekerjaan yang ramah lansia, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum dan atau perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan.
“Diharapkan rancangan aturan ini bisa memenuhi hak-hak mereka, mencapai kebahagiaan mereka. Seperti pencapaian kegiatan sosial mereka,” tuturnya.
Tajudin Husein, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, mengusulkan di dalam naskah rencana perda tersebut secara rinci menjelaskan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.
Misalnya, mengenai sarana dan prasarana yang mendukung kebutuhan lansia. Dengan penjabaran yang jelas mengenai tugas Disperkim Samarinda dalam rencana perda tersebut, pihaknya dapat mengajukan program kerjanya.
“Artinya kalau selagi regulasinya jelas, terus spesifikasi jelas yang diinginkan oleh lansia mau dibangun apa. Intinya fokusnya bagaimana regulasi ini ada dulu, nanti arahnya kemana bisa dibahas lagi,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





