Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Ketat Penetapan UMP 2026 yang Molor dari Jadwal

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Ujarku.co – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tak kunjung diumumkan mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV menjelaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut mengingat keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Keterlambatan terjadi karena pemerintah pusat belum merampungkan regulasi baru terkait pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023. Tanpa regulasi tersebut, seluruh provinsi, termasuk Kaltim, tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan UMP 2026.

Umumnya, UMP ditetapkan setiap 21 November. Namun tahun ini jadwal tersebut tidak terpenuhi. Agusriansyah menilai lambannya pemerintah pusat menunjukkan ketidaksiapan dalam mengatur mekanisme pengupahan nasional.

“Setiap tahun UMP ditetapkan November sebagai bentuk perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. Tahun ini, tanpa regulasi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai Kaltim membutuhkan kejelasan lebih cepat karena memiliki struktur ekonomi yang dinamis, dipengaruhi inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hingga geliat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, formula pengupahan yang baru harus segera dirilis agar tidak menunda proses penetapan di daerah.

Agusriansyah juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mempercepat koordinasi dengan Kemenaker untuk menghindari keterlambatan lebih jauh. Ia menekankan pentingnya pedoman nasional yang jelas agar Dewan Pengupahan di daerah dapat bekerja dengan parameter yang sama.

“Dewan Pengupahan Kaltim harus mengawal data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan akurat. Itu landasan objektif dalam menyusun UMP,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawasi seluruh proses penetapan UMP untuk memastikan kebijakan upah tidak keluar dari prinsip transparansi, keberpihakan kepada pekerja, dan tetap realistis bagi perusahaan.

“UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar