Ujarku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penangkapan Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan ini kembali menambah daftar kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi.
KPK menduga Abdul Wahid meminta sejumlah uang kepada kontraktor, yang disebutnya sebagai ‘jatah preman’ atau fee proyek, agar mereka mendapatkan pekerjaan di dinas terkait. Uang hasil pemerasan ini, yang totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya perjalanan dinas ke luar negeri.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjerat kadernya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan respons tegas. Cak Imin menekankan pentingnya moralitas dan integritas bagi seluruh kader partai yang menduduki jabatan publik.
”Kami meminta seluruh kader PKB mengambil pelajaran dari kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kader harus menjunjung tinggi prinsip anti-korupsi,” kata Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan keprihatinan lembaga antirasuah tersebut atas kasus ini. Ia menyoroti bahwa ini adalah kali keempat Gubernur Riau terjerat kasus korupsi.
“Ini sangat memprihatinkan. Sudah empat Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Kasusnya berbeda-beda, tapi praktik buruk ini terus berulang. Kami akan mengusut tuntas hingga ke penerima gratifikasi lainnya,” ujar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK terus mendalami penyidikan, termasuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid pada dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(.)


