Ujarku.co – Beberapa waktu lalu, Makmur HAPK menyatakan mundur dari kader Partai Golkar.
Fraksi Golkar DPRD Kaltim telah menindaklanjuti usulan pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK ke Pimpinan DPRD Kaltim.
Meski begitu, KPU Kaltim sampai sekarang belum memproses usulan PAW Makmur HAPK dari DPRD Kaltim.
Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim, mengungkap belum ditindaklanjutinya usulan itu lantaran KPU belum menerima surat resmi dari DPRD Kaltim terkait permohonan PAW tersebut.
“Kami tidak ikut campur. Kami hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu, karena kami nantinya akan menyampaikan nomor urut ke berapa yang berhak menggantikan Pak Makmur sesuai dengan hasil pemilu saat itu,” kata Ajib.
KPU Kaltim akan menindaklanjuti PAW secepatnya setelah menerima surat resmi dari DPRD Kaltim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim Husni Fahruddin mengklaim bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPRD dan KPU Kaltim.
Namun, dirinya mengakui secara prosedural yang berkirim surat ke KPU seharusnya pihak pimpinan DPRD melalui sekwan.
“Secara prosedural, pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim. Namun karena DPD Golkar Kaltim ingin progressnya cepat makanya bersurat ke KPU Kaltim,” tegasnya. (*)
Penulis: SL/Ujarku.co





