Mahal, Harga Beras Premium Kaltim Tembus Rp15.400

Konferesi pers Disperindagkop-UKM Kaltim

Ujarku.co – Harga beras premium di Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan rata-rata mencapai Rp15.400 per kilogram. Kenaikan harga ini disebabkan oleh tingginya ketergantungan pasokan dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Sulawesi.

Heni Purwaningsih, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltim, menjelaskan beras yang beredar di pasaran dan diklaim sebagai produk lokal sejatinya masih berasal dari luar daerah.

“Yang disebut beras lokal itu hanya dikemas di sini, berasnya masih dari luar, paling banyak dari Jawa dan Sulawesi,” ungkapnya dalam konferensi pers hasil pengawasan beras pada Kamis (7/8/2025).

Ia menyebutkan, hambatan logistik dan infrastruktur di wilayah Kalimantan menjadi tantangan utama dalam distribusi beras. Biaya pengiriman yang tinggi menyebabkan harga pokok penjualan naik, yang kemudian berpengaruh langsung pada harga jual ke masyarakat.

“Kalau dibandingkan dengan Jawa, biaya logistik di Kalimantan jauh lebih besar. Ini mempengaruhi harga pokok penjualan distributor, yang berujung pada harga eceran di atas HET,” ujar Heni.

Meski harga terus naik, pemerintah daerah belum mengambil langkah intervensi berupa subsidi maupun kebijakan penurunan harga. Saat ini, fokus pemerintah tertuju pada peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merespons tantangan logistik yang dihadapi daerah.

Sementara itu, upaya mengandalkan produksi beras lokal dinilai belum optimal. Beberapa sentra produksi memang sudah terbentuk di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur, namun kapasitas panennya belum mampu memenuhi kebutuhan pasar secara menyeluruh.

“Ada beberapa sentra, tapi belum mampu menopang seluruh konsumsi masyarakat. Kalau pun ada merek yang benar-benar menggunakan beras lokal, jumlahnya masih terbatas,” tutur Heni.

Ia menambahkan kondisi ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas pasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kelompok dengan daya beli rendah. Meskipun belum ada tindakan penarikan produk atau sanksi terhadap pelaku usaha, monitoring tetap dilakukan secara rutin.

Pemerintah menekankan perlunya penguatan sistem perdagangan beras yang lebih sehat dan berkelanjutan. Langkah ini termasuk penataan regulasi yang menjamin ketersediaan barang, keterjangkauan harga, dan mutu produk.

“Barang kebutuhan pokok seperti beras harus tersedia dalam jumlah cukup, harganya bisa dijangkau masyarakat, dan kualitasnya terjamin. Untuk mewujudkan itu, semua pihak dalam rantai pasok harus terlibat, dari pelaku usaha hingga pemerintah,” jelasnya.

Heni juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak terbukti kebenarannya, seperti beras plastik atau manipulasi kemasan. Ia menegaskan Disperindagkop-UKM Kaltim akan terus merilis laporan hasil pengawasan secara berkala dan mendorong pelaku usaha untuk menjual produk sesuai regulasi yang berlaku.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar