Ujarku – Dalam waktu dekat, Perda Reklamasi dan Pasca Tambang segera dicabut DPRD Kaltim.
Proses pencabutan perda saat ini menunggu hasil fasilitasi di Kemendagri RI.
Meski perda reklamasi nantinya dicabut, Komisi III DPRD Kaltim berharap pemerintah pusat tetap memberi kewenangan ke daerah dalam hal pengawasan reklamasi.
“Pemprov juga tetap melakukan fungsi pengawasan di lain pihak. Misalnya dengan pansus pertambangan yang kemarin. Mereka tetap mengkaji,” kata Sutomo Jabir, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Komisi III telah banyak menerima aspirasi warga yang tidak puas kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
Pasalnya, pengawasan yang dilakukan dari pusat tidak berjalan maksimal karena tidak bisa melihat detail di lapangan.
“Kami mau menegur tidak bisa, kan bukan kewenangan kami,” tegasnya.
“Kami berharap, ada kewenangan yang masih bisa diberikan ke provinsi yang tahu persis keadaan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)





