Minim Sosialisasi Aturan Baru, Ronal Sebut Banyak Warga Miskin Gagal Masuk Jalur Afirmasi SPMB

Ronal Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda

Ujarku.co – Ronal Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, mengkritik minimnya sosialisasi mengenai persyaratan pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau jalur afirmasi. Akibatnya, banyak warga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang kehilangan kesempatan karena panitia terlalu kaku dalam menerapkan aturan administrasi.

Permasalahan utama dalam jalur khusus masyarakat kurang mampu ini terletak pada kewajiban penggunaan data desil kemiskinan yang dinilai tidak akurat di lapangan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025, kriteria penerimaan jalur afirmasi tidak hanya mengacu pada satu jenis data kependudukan saja melainkan memiliki banyak opsi dokumen alternatif.

Menurut Ronal, peraturan menteri yang baru sebenarnya telah memberikan kelonggaran bagi calon siswa tergolong tidak mampu agar tetap bisa mendaftar meskipun data desil mereka tidak tercantum. Opsi tersebut mencakup penggunaan berbagai jenis kartu program bantuan sosial dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Sistem afirmasi yang dibuat ke depannya harus benar-benar melihat secara objektif dan menyeluruh. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025, salah satu persyaratan afirmasi itu jika tidak menggunakan desil, maka warga bisa menggunakan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau bahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan,” ujar Ronal.

Namun, alternatif penggunaan dokumen pendukung tersebut tidak tersampaikan secara merata kepada masyarakat. Kurangnya perluasan jangkauan informasi dari pihak penyelenggara membuat sebagian besar orang tua murid tetap kebingungan dan merasa tidak memenuhi syarat jika tidak memiliki data desil.

Ronal berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda segera melakukan pembenahan sistem dan memperbaiki pola komunikasi publik agar asas keadilan bagi seluruh calon siswa dapat terpenuhi dengan baik.

“Sosialisasi mengenai aturan alternatif ini tidak terlalu meluas ke masyarakat, sehingga sampai saat ini saya pribadi masih menerima dokumen aduan dari warga yang kebingungan mendaftar. Kami meminta Dinas Pendidikan ke depannya menyampaikan setiap aturan secara terbuka agar kami di lembaga legislatif ini juga mampu membantu menyampaikan informasi tersebut ke warga,” pungkas Ronal Stephen Lonteng.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar