Banner Ujarku

Ogah Aset Stagnan Usai Kasus Korupsi, Andi Harun Gandeng Kejaksaan Urai Benang Kusut Perdata Davindo

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menjelaskan berakhirnya perkara pidana yang menjerat pihak ketiga tidak serta-merta menghapus hubungan keperdataan serta hak dan kewajiban terkait aset daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah bersiap melakukan inventarisasi dan validasi ulang terhadap seluruh objek perjanjian dengan PT Davindo Jaya Mandiri guna menyelamatkan aset negara yang sempat stagnan akibat persoalan hukum di masa lalu.

Langkah ini diambil karena Pemkot Samarinda ingin memisahkan antara sanksi pidana yang telah dijalankan oleh pihak rekanan dengan substansi perjanjian kerja sama yang menyangkut aset milik pemerintah. Andi Harun menekankan perlindungan terhadap aset daerah merupakan prioritas yang tidak boleh terhenti meskipun mitra kerja sempat tersandung masalah hukum.

“Pidana memang sudah selesai, tapi hubungan kerjasama dan keperdataan kita tidak boleh berakhir begitu saja. Kita harus laksanakan inventarisasi dan validasi aset-aset mana yang masuk kategori aset Pemerintah Kota. Intinya, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus ditegaskan kembali agar aset kita tidak stagnan,” ujar Andi Harun ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu malam (13/5/2026).

Untuk mengurai kerumitan unsur keperdataan tersebut, Pemkot Samarinda akan meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Samarinda melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan akan dilibatkan untuk membedah hak dan kewajiban dari objek-objek yang masuk dalam cakupan perjanjian antara pemerintah dengan pihak Davindo.

Riwayat hubungan Pemkot Samarinda dengan PT Davindo Jaya Mandiri memang diwarnai sejumlah persoalan besar. Perusahaan ini terlibat dalam kasus korupsi proyek Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI yang membuat direkturnya, David Effendi, divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kerja sama pembangunan IPA Bendang II pada 2007 juga sempat mangkrak dan disita bank akibat kredit macet, hingga akhirnya pemerintah kota harus membeli kembali aset tersebut senilai Rp23 miliar pada 2024 untuk melanjutkan pembangunan.

Tak hanya itu, penelusuran aset juga menemukan adanya lahan seluas 5.000 meter persegi di Palaran yang sempat disewakan kepada perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2010 hingga 2015. Andi Harun memastikan jika terdapat hak milik pihak ketiga, pemerintah akan mengembalikannya, namun aset milik daerah wajib diamankan sepenuhnya.

“Kita tidak boleh stagnan karena itu adalah objek dan aset Pemerintah Kota. Perkara pidananya harus terpisah dengan masalah perjanjiannya. Jika memang ada hak pihak Davindo, ya kita kembalikan, tapi hak Pemerintah Kota harus kita lindungi dan kita amankan,” pungkas Andi Harun.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar