Ujarku.co – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk tidak mundur selangkah pun dalam pengguliran hak angket terhadap pemerintah provinsi. Langkah investigasi ini dinilai menjadi satu-satunya jalan konstitusional yang sah untuk membongkar dan menguji berbagai tuntutan perbaikan yang disuarakan masyarakat di lapangan.
Sikap keras ini diambil guna menghindari ruang diplomasi sepihak dari eksekutif. Dewan menilai, hak interpelasi yang sekadar berbentuk forum tanya jawab biasa tidak akan efektif karena kepala daerah pasti memiliki argumen pembenaran tersendiri atas segala kebijakan yang dipersoalkannya.
“Kami membahas poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat terkait perbaikan kinerja pemerintah. Perbaikan itu harus kita lalui melalui mekanisme hak angket, tidak bisa hanya sekadar bertanya. Sebab jika hanya ditanya, pihak yang bersangkutan pasti bisa dengan mudah menjawab. Namun melalui penyelidikan formal, legislatif yang akan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas Agus Suwandi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Melalui instrumen penyelidikan ini, lembaga kedewanan memposisikan diri sebagai pembawa fakta objektif di akhir masa investigasi. Hal ini ditujukan agar informasi mengenai benar atau salahnya tudingan masyarakat tidak lagi keluar dari mulut gubernur, melainkan murni dari hasil penelusuran independen tim parlemen.
Merespons adanya fraksi lain yang dikabarkan masih bersikeras memilih jalur hak interpelasi, internal Gerindra menganggap dinamika tersebut sebagai hal normatif dalam iklim demokrasi. Kendati demikian, arah politik partai dipastikan tetap solid dan tidak akan terpengaruh oleh goyahnya sikap fraksi lain.
Menyambut pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus yang dijadwalkan pada 10 Juni mendatang, jajaran pimpinan fraksi telah mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh anggotanya. Langkah pengawasan ini juga dipastikan berjalan murni atas fungsi kedewanan di daerah tanpa adanya intervensi struktural dari jajaran pengurus pusat partai.
“Kami tetap sepakat pada usulan awal, yakni hak angket. Saya sudah instruksikan dan perintahkan seluruh anggota fraksi untuk hadir penuh pada sidang tanggal 10 Juni nanti. Agenda ini merupakan murni kewenangan kami di DPRD, tidak ada komunikasi dengan pengurus daerah partai karena ini wilayah kerja legislatif yang harus dihormati,” pungkas Agus Suwandi.(*)
Penulis: Devi Mogot


