Ombudsman Buka Posko Aduan Pungutan Wisuda di Sekolah, Minta Pengawasan Ditingkatkan

Ilustrasi (Pinterest)

Ujarku.co – Dugaan praktik pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda di beberapa sekolah di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim membuka Posko Pengaduan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait biaya yang memberatkan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan di sekolah melalui nomor +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat di bidang pendidikan terlindungi,” ujarnya melalui press release.

Mulyadin menjelaskan bahwa secara aturan, kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di sekolah tidak dilarang, tetapi tidak boleh membebani peserta didik atau orang tua. Ketentuan ini diatur jelas dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan pelepasan di PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Kegiatan pelepasan siswa diperbolehkan, namun tidak boleh memberatkan pihak orang tua atau wali murid,” jelasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengambil langkah konkret untuk mencegah maladministrasi, terutama dalam kegiatan yang melibatkan sumbangan di sekolah.

Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, menekankan bahwa masalah pungutan ini bukan hal baru dan terus berulang setiap tahun. Banyak sekolah berdalih bahwa pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah, bukan pihak sekolah langsung.

“Komite Sekolah adalah bagian dari sekolah, sehingga pungutan yang mereka lakukan tetap dianggap sebagai tindakan sekolah,” tegasnya.

Dwi merujuk pada Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan dari siswa atau orang tua.

“Komite hanya boleh menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan secara sukarela, bukan memungut biaya wajib,” jelasnya.

Ombudsman juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan. Menurut Dwi, sekadar mengeluarkan surat edaran tidak cukup untuk mencegah pelanggaran. Harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi kepala sekolah atau komite yang melanggar aturan.

“Tidak cukup hanya mengedarkan imbauan. Harus ada tindakan nyata dan sanksi bagi yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ia mendorong Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat di setiap sekolah. Kanal ini diharapkan terhubung langsung dengan dinas agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kanal pengaduan harus terintegrasi dengan Dinas Pendidikan agar respon cepat bisa diberikan pada setiap laporan,” tambahnya.

Selain pengawasan dari Dinas Pendidikan, Dwi juga mendorong peningkatan peran pengawas sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kaltim. Ia menegaskan bahwa pengawas tidak hanya bertanggung jawab pada kualitas pembelajaran, tetapi juga harus aktif mencegah maladministrasi di lingkungan sekolah.

“Pengawas sekolah harus memahami seluruh persoalan di dunia pendidikan, termasuk pungutan liar yang kerap terjadi,” tegasnya.

Dengan adanya posko pengaduan dan pengawasan yang lebih ketat, Ombudsman berharap praktik pungutan liar di sekolah terutama dalam acara pelepasan atau wisuda bisa dihentikan dan hak-hak siswa serta orang tua dapat terlindungi.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar