Ujarku.co – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat mulai menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan pajak dari sektor ini tercatat mencapai Rp36 miliar, menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lora Sari, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Lora Sari mengungkapkan, capaian tersebut merupakan buah dari kebijakan optimalisasi yang dijalankan secara lebih terstruktur, termasuk pembentukan tim terpadu lintas instansi atas arahan langsung Gubernur Kaltim.
“Tahun 2025 pendapatan meningkat tajam menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih berkat program optimalisasi dan pembentukan tim terpadu oleh Gubernur,” ujar Lora Sari.
Ia menjelaskan, kondisi ini berbanding terbalik dengan realisasi tahun sebelumnya. Pada 2024, pajak alat berat baru menghasilkan Rp1,1 miliar dari 238 unit, lantaran regulasi yang mengatur pungutan tersebut masih tergolong baru dan belum berjalan maksimal.
Menurut Lora, penguatan sosialisasi peraturan daerah menjadi pekerjaan rumah utama, khususnya bagi perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang mendominasi penggunaan alat berat di Kaltim. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bapenda Kaltim juga mencatat potensi yang masih besar dari ratusan perusahaan yang beroperasi di daerah. Tercatat terdapat 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan, dengan 106 perusahaan perkebunan di antaranya masih perlu dilakukan verifikasi ulang.
“Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat,” paparnya.
Dukungan juga datang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Daevrie Zulkany, Pengelola Izin Usaha Pertambangan, menyatakan pihaknya siap bersinergi dalam optimalisasi pajak alat berat, mengingat sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Setiap perusahaan kontraktor yang masuk dalam sistem OSS wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin. Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak ini,” ujarnya.
Saat ini, Dinas ESDM Kaltim aktif terlibat dalam tim terpadu yang dipimpin Bapenda, termasuk melakukan peninjauan lapangan untuk menyelaraskan data antarinstansi. Daevrie menegaskan, perusahaan berskala besar sekalipun tetap wajib tunduk pada kebijakan daerah.
“Sesuai arahan Gubernur, kami bergerak cepat mengumpulkan data Usaha Jasa Pertambangan dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara detail,” katanya.(*)
Penulis: Devi Mogot





