Ujarku.co – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penertiban dan pembongkaran 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN.
Thomas Umbu Pati, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, mengatakan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.
“Penertiban ini respon cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan. Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN,” ujar Thomas.
Thomas menambahkan pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentranan dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kentamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat ibu kota nusantara,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh bangunan liar tersebut terbukti melanggar ketentuan perijinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran pada 8 Januari 2026.
Rangkaian proses tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, yang disertai dengan langkah pembinaan serta pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.
“Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Guna mendukung hal tersebut, OIKN telah menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555. (*)


