Ujarku.co – Kebijakan penataan ruang kota secara masif berdampak langsung pada merosotnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir. Walau demikian, memasuki pertengahan tahun berjalan, grafik penerimaan kas daerah perlahan mulai merangkak naik menyusul penerapan sistem pengawasan baru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mencatat bahwa hingga bulan Mei, total setoran dari sektor media luar ruang ini baru menyentuh angka miliaran rupiah, sebuah capaian yang dinilai masih sangat jauh dari target normal di tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk terkait pendapatan dari sisi pajak reklame memang dalam beberapa tahun ini kita menurun karena adanya rencana penataan di Kota Samarinda. Untungnya untuk tahun 2025 ini sebetulnya sudah mulai membaik karena memang sudah adanya sistem e-reklame yang dibangun bersama dengan dinas PUPR dan juga PTSP. Sampai per Mei ini memang kita sudah untuk reklame sudah hampir 1,2 miliaran. Dan memang ini kalau dibandingkan dengan zaman dulu ini masih cukup jauh sebetulnya,” urai Fitria Wahyuni, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, dalam Rapat Pansus I DPRD Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Fitria Wahyuni menambahkan, lambatnya akselerasi PAD ini juga dipicu oleh masa transisi pengusaha periklanan dalam menyesuaikan diri dengan sistem perizinan digital. Jajaran pemerintah daerah berharap proses penyesuaian regulasi baru ini bisa segera rampung agar integrasi penagihan pajak otomatis via portal perizinan dapat berjalan optimal tanpa hambatan berkepanjangan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha periklanan lokal meluruskan tudingan miring yang menyebut menjamurnya baliho tak berizin sebagai penyebab utama seretnya PAD daerah. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda menegaskan bahwa pelaku usaha periklanan di Kota Tepian pada dasarnya sangat kooperatif dan selalu menempuh prosedur resmi.
Menurut pihak asosiasi, masalah mendasar di lapangan bukan terletak pada kepatuhan pelaku usaha, melainkan lambatnya proses verifikasi teknis yang tertahan di meja birokrasi pemerintah.
“Sebenarnya bukannya tidak legal atau ilegal bukan, cuma prosesnya sudah dijalankan. Kalau dibilang ilegal ya prosesnya jalan kok cuma mandek gitu, jadi tidak ada yang ilegal. Kendala utamanya di teknisnya, bukan di perizinan DPMPTSP yang masalah administrasi, tapi yang jadi kendala kan soal teknisnya, di Dinas PUPR,” ujar Yuris Abu Bakar, Ketua HPKR Samarinda saat diwawancarai.
Yuris Abu Bakar menilai, skema Online Single Submission (OSS) yang semula diharapkan menjadi solusi kemudahan berinvestasi, justru membebani pengusaha lokal dengan rentetan prasyarat teknis baru yang rumit dan memakan waktu lama di tingkat dinas terkait.(*)
Penulis: Devi Mogot


