Banner Ujarku

Pansus CSR DPRD Kaltim Kaji Peran Korporasi Dukung Pembangunan dan Sumber PAD

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim

Ujarku.co – Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membahas perkembangan regulasi CSR sekaligus mengkaji potensi kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan tersebut diarahkan pada penyesuaian regulasi dengan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim.

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, mengatakan Kaltim telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait CSR yang diperkuat dengan peraturan gubernur. Namun, seiring berkembangnya regulasi dan dinamika kebutuhan masyarakat, aturan tersebut dinilai perlu direview dan diperbaiki.

“Kita melihat perlu dilakukan review dan perbaikan, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat, baik secara filosofis maupun sosiologis,” ujar Agusriansyah Ridwan, Jumat (2/1/2026.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama Pansus adalah mendorong kontribusi CSR untuk mendukung program-program pemerintah yang tidak sepenuhnya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, program prioritas pemerintah daerah, khususnya visi dan misi Gubernur Kaltim dalam peningkatan sumber daya manusia, penanganan persoalan sosial, dan layanan kesehatan, memiliki ruang besar untuk disinergikan dengan program CSR.

“Paling tidak ada dua poin penting yang kami kaji. Pertama, bagaimana melibatkan korporasi agar benar-benar berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup. Kedua, bagaimana CSR bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sektor sosial lainnya,” katanya.

Selain CSR, Pansus juga menyoroti sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperkuat melalui regulasi pendukung. Agusriansyah menyebut, dalam kapasitasnya yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah mengusulkan sejumlah program pembentukan perda pada 2026.

Beberapa di antaranya terkait pengelolaan sungai yang berada dibawah kewenangan pemerintah provinsi, pendapatan lain-lain yang sah, serta regulasi mengenai galian C. Menurutnya, perda-perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk memberikan legal standing dalam upaya meningkatkan PAD dan memperkuat APBD.

“Ini bagian penting agar ada dasar hukum yang jelas untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan, berbagai perda yang diusulkan dan di review pada 2026 memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong pemerintah provinsi meningkatkan PAD, baik melalui retribusi maupun sumber-sumber lain yang sah. Review terhadap perda CSR juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan dana CSR untuk penguatan UMKM, pemberdayaan pemuda, serta sektor produktif lainnya.

“Jika dana CSR bisa kita dorong untuk mendukung UMKM dan pemberdayaan masyarakat, tentu akan ada efek berganda terhadap perputaran ekonomi dan kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar