Pansus DPRD Kaltim Matangkan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Libatkan Banyak Pihak

Guntur, Ketua Pansus Raperda P3LH DPRD Kaltim

Ujarku.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar perda ini dapat menjawab kebutuhan daerah serta melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap isu lingkungan.

Guntur, Ketua Pansus Raperda P3LH, mengatakan pihaknya menerapkan asas kehati-hatian dalam merumuskan beleid tersebut. Ia menjelaskan, alih-alih melakukan studi banding ke luar daerah, Pansus memilih memperdalam kajian di tingkat internal dengan mengumpulkan berbagai masukan dari perangkat daerah.

“Kita lebih fokus ke dalam. Semua OPD kita kumpulkan, kita diskusi dengan mereka, kita masukkan apa kebutuhannya. Karena perda ini harus banyak masukkan dari berbagai pihak,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Menurut Guntur, pembahasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi pemrakarsa, Dinas Perkebunan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Pansus juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota karena dianggap lebih memahami kondisi di lapangan.

Pansus turut melakukan uji petik ke beberapa perusahaan pertambangan batu bara untuk meninjau langsung praktik pengelolaan lingkungan.

“Bagaimana mereka teknik menambangnya, bagaimana cara mengelola lingkungannya. Alhamdulillah, seperti Bayan Group dan KPC, mereka luar biasa dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pansus akan memperluas ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, NGO, pemerhati lingkungan, dan LSM melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan semua pihak.

“Ayo masukkan sama-sama. Ini produk kita. Jadi kalau tidak kita, siapa lagi yang menjaga lingkungan kita ini. Ayo mari dari sekarang,” seru Guntur.

Setelah FGD, pembahasan akan dilanjutkan dengan uji publik dan konsultasi final ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh tahapan tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir masa kerja Pansus.

Guntur menegaskan, keberadaan perda ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Kaltim.

“Kita akan kebut ini. Karena ini sangat perlu, karena lingkungan kita (Kaltim) sudah luar biasa. Semoga dengan adanya perda ini, lingkungan kita lebih bagus lagi kedepannya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar