Pemkab Kukar Gandeng PT Tirta Carbon, Kelola Gambut Lewat Perdagangan Karbon

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Dirut PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra saat menandatangani perjanjian kerja

Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam pengembangan dan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut di luar kawasan hutan.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025), oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra. Acara ini turut dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, para camat, dan kepala desa dari wilayah yang memiliki kawasan gambut.

Bupati Edi menekankan pentingnya pengelolaan lahan gambut sebagai langkah strategis menghadapi perubahan iklim global. Ia mengingatkan kembali tragedi kebakaran hutan 2015 yang menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem gambut.

“Berdasarkan data Kementerian LHK, dari 2015–2019 ada sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar, dan 50% di antaranya merupakan lahan gambut. Ini menjadi perhatian serius, termasuk di Kukar,” jelasnya.

Di Kukar, luas lahan gambut tercatat mencapai 110.094 hektare atau sekitar 4,04% dari total wilayah, tersebar di lima kecamatan: Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Kukar bersama PT Tirta Carbon Indonesia mendorong pemanfaatan ekosistem gambut secara berkelanjutan lewat mekanisme perdagangan karbon. Investasi diarahkan untuk penghijauan, restorasi gambut, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami berharap kerja sama ini didukung penuh hingga ke tingkat desa agar pelaksanaannya efektif dan memberi dampak nyata bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat,” ujar Edi.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Kukar dengan dasar hukum yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut, serta Perbup Nomor 17 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut implementasi.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Kukar dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus menghadirkan investasi hijau yang sejalan dengan kebijakan nasional perdagangan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023.

“Ini adalah langkah strategis dalam menghadirkan pembangunan berkelanjutan. Harapannya, Kukar bisa berkontribusi nyata bagi masa depan yang lebih bersih, sehat, dan hijau,” pungkas Edi. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)

Tag Berita

Bagikan

Komentar