Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal di Muara Badak Guna Beri Kepastian Hukum Warga

Kadis PMD Kukar, Arianto dalam Kegiatan Isbat Nikah di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak

Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar, melaksanakan kegiatan isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak pada Jumat (13/6/2025). Acara ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi.
Kaltimes.com

Arianto menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, peserta menjalani verifikasi keabsahan pernikahan terlebih dahulu dari pihak Kemenag sebelum diterbitkan buku nikah baru. Setelah itu, Disdukcapil menerbitkan identitas kependudukan baru seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai status perkawinan sah.
Kaltimes.com

“Ini kegiatan inovasi kepada warga desa dan kelurahan yang masyarakatnya tidak memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).
Kaltimes.com
Arianto menekankan bahwa legalitas perkawinan sangat penting dalam kehidupan sosial dan administratif masyarakat. Melalui isbat nikah, Pemkab Kukar ingin mendorong kesadaran hukum dan pelayanan terpadu bagi warga desa.
Kaltimes.com

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di level desa agar mempermudah akses warga terhadap layanan administratif yang seringkali terbentur jarak, biaya, dan prosedur. Dengan pendekatan jemput bola, Pemkab Kukar berharap hambatan bagi warga desa dalam memperoleh dokumen nikah resmi dapat diatasi secara efektif.
Kaltimes.com

Isbat nikah massal ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi – antara Pemkab Kukar, Kemenag, Pengadilan Agama, dan Disdukcapil – untuk memberikan layanan yang terintegrasi. Harapannya ke depan, tidak ada lagi pasangan suami-istri di Kukar yang hidup tanpa pengakuan formal dari negara.

Tag Berita

Bagikan

Komentar