Pemkab Kukar Siapkan Tiga Lokasi Lahan untuk Dukung Program Sekolah Rakyat

Sekda Kukar, Sunggono, saat memberikan keterangan terkait kesiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kutai Kartanegara

Ujarku.co – Dalam rangka mendukung dan menyukseskan program Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyiapkan tiga lokasi lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherman. Ia menegaskan bahwa dua lokasi berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, bukan di Kecamatan Loa Kulu sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Adapun rincian lahan yang disiapkan adalah sebagai berikut:

Lokasi pertama di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, seluas 10,65 hektare, yang direncanakan untuk jenjang pendidikan SD (3 rombel), SMP (3 rombel), dan SMA (3 rombel).

Lokasi kedua berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dengan luas 14,27 hektare, diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP (3 rombel) dan SMA (3 rombel).

Sunggono mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat memberikan dukungan penuh agar program Sekolah Rakyat ini dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama. Program ini merupakan upaya strategis dalam mengentaskan kemiskinan di Kukar melalui jalur pendidikan gratis dan berkualitas.

Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa proses verifikasi atas usulan lahan dan penandatanganan berita acara telah dilakukan bersama fasilitator dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta lembaga terkait lainnya, dan telah disepakati bersama.

Dari hasil verifikasi, terdapat beberapa catatan penting, di antaranya:

Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dihibahkan oleh perusahaan Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar.

Lahan di Tanjung Limau merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, dan masih dalam tahap usulan legalisasi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme hibah.

Untuk keberlanjutan program ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial RI, melalui mekanisme hibah, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kukar dalam mendukung pemerataan akses pendidikan, serta membangun generasi masa depan yang lebih berkualitas dan berdaya saing,” tutup Sunggono. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)

Tag Berita

Bagikan

Komentar