Ujarku.co – Kondisi pemanfaatan fasilitas perdagangan publik di Samarinda saat ini masih menghadapi tantangan berat akibat kelesuan ekonomi. Banyak pedagang tradisional yang kedapatan masih enggan membuka usahanya, sehingga memaksa pihak legislatif dan eksekutif melahirkan langkah kolaboratif guna menyelamatkan nasib para pelaku usaha lokal.
Nurrahmani, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, membeberkan fakta mengejutkan saat ini tercatat ada sekitar 1.500 lapak di gedung baru Pasar Pagi yang posisinya masih kosong melompong. Padahal, proses verifikasi dan pembagian tempat kepada total 2.500 pedagang terdampak relokasi sudah selesai dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya kita belum mencoba untuk mengusahakan penuh dulu lah kan. Karena kalau menurut saya psikologi pedagang itu biasanya nunggu, ‘aku kalau nunggu ramai baru aku mau masuk’. Sebenarnya kalau saling menunggu kan tidak ada titik temunya. Maka kami mencoba nanti di bulan ini sudah menyampaikan untuk meminta pedagang itu harus mengisi tempat itu,” kata Nurrahmani, Selasa (23/6/2026).
Melihat fenomena aksi saling tunggu yang dinilai merugikan perputaran roda ekonomi daerah tersebut, Disdag Samarinda akhirnya menetapkan batas waktu pengisian secara ketat. Nurrahmani menegaskan Pemkot Samarinda siap mengambil tindakan tegas berupa penyitaan hak pakai jika fasilitas yang disiapkan cuma dijadikan investasi pasif.
“Kita sudah memberikan ultimatum itu sekitar Agustus terakhir harus sudah ditempati. Kalau tidak akan kita berikan langkah-langkah supaya kalau memang tidak ditempati berarti dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang memang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” sambung Nurrahmani.
Kondisi dilematis di pasar tradisional inilah yang kemudian direspons cepat oleh jajaran parlemen dalam rapat kerja kemitraan yang digelar di hari yang sama. Sektor hilir berupa jaringan toko modern kini dibidik untuk ikut memikul tanggung jawab moral dalam membangkitkan pasar domestik.
Victor Yuan, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, menilai momentum pertemuan bersama jajaran dinas teknis ini menjadi waktu yang sangat pas untuk mengusulkan rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang kewajiban penyediaan ruang bagi produk lokal di swalayan modern.
Victor mengusulkan agar setiap gerai ritel modern yang beroperasi di wilayah Samarinda diwajibkan secara hukum untuk mengalokasikan slot penjualan minimal sebesar 30 persen untuk UMKM binaan daerah. Victor Yuan optimistis gagasan ini bisa segera diimplementasikan secara nyata karena sudah memiliki contoh sukses di daerah lain.
“Saya mengusulkan bagaimana kalau kita buat Perda tentang setiap ritel modern di Kota Samarinda harus menyiapkan space 30 persen untuk barang-barang lokal UMKM. Saya lihat responnya semua positif, ya. Nah tinggal kita tunggu tindak lanjutnya. Dan itu bukan wacana kosong, karena beberapa daerah sudah melaksanakan. Yang paling berhasil saya lihat Kabupaten Luwu,” pungkas Victor Yuan.(*)
Penulis: Devi Mogot


