Pemkot Samarinda Atur Standar Harga Seragam Sekolah Negeri, Edaran Terbit 25 Juli

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda merespons cepat keluhan para orang tua siswa terkait mahalnya biaya perlengkapan sekolah di jenjang pendidikan dasar. Harga seragam yang berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta dinilai terlalu membebani masyarakat, terutama saat tahun ajaran baru dimulai.

Sebagai tindak lanjut, Andi Harun, Wali Kota Samarinda merumuskan solusi. Ia menjelaskan sekolah negeri tidak lagi diizinkan mengatur langsung pengadaan perlengkapan siswa.

“Selama ini belum ada aturan yang seragam antar sekolah. Itu yang menimbulkan keberatan,” ujar Andi Harun, Kamis (24/7/2025).

Pemkot saat ini sedang menyusun surat edaran resmi yang akan mengatur batas harga maksimal untuk seragam wajib SD dan SMP, termasuk seragam olahraga, batik, serta atribut lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Koperasi sekolah tetap diperbolehkan menjual perlengkapan, namun tidak boleh melakukan pemaksaan dalam penjualan dan wajib mengikuti ketentuan harga dari pemerintah.

“Koperasi silakan jalan, tapi tidak boleh ada pemaksaan. Semua harus sesuai aturan,” tegas Andi Harun.

Wali Kota juga menyoroti praktik tes psikologi yang diterapkan oleh beberapa sekolah tanpa landasan yang sah. Ia menekankan bahwa asesmen psikologis hanya berlaku bagi calon siswa SD yang belum genap berusia 6 tahun.

“Kalau usia cukup, tidak perlu tes lagi. Itu sudah kami tegaskan,” ujarnya.

Terkait dengan buku kesehatan siswa yang sebelumnya dijual karena keterbatasan distribusi, Pemkot memastikan akan menggratiskannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Hingga surat edaran diterbitkan secara resmi, Pemkot meminta seluruh sekolah dasar dan menengah negeri untuk menghentikan sementara aktivitas jual beli perlengkapan siswa.

Andi Harun menyatakan surat edaran ditargetkan selesai dan mulai berlaku pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menegaskan pentingnya keseragaman aturan agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

“Kami ingin orang tua tidak lagi terbebani. Sekolah harus punya pedoman jelas, dan setelah aturan keluar, tidak boleh ada lagi pelanggaran,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar