Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai secara elektronik kepada 1.242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima bansos tersebut terdiri dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, dan penyerahannya dilaksanakan secara simbolis di Ruang Pertemuan Lantai 3 Balai Kota Samarinda, Minggu (13/10/2024).
Rusmadi Wongso, Plt Wali Kota Samarinda, menyampaikan penyerahan bansos tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pemerintah menerapkan tiga strategi utama dalam kebijakan ini, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pengurangan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ujar Rusmadi.
Ia juga menekankan penerima bansos diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Rusmadi mengajak para penerima untuk terus berikhtiar dan mencari rezeki secara mandiri.
“Pemerintah tidak mungkin selamanya memberikan bantuan. Rezeki, terutama rezeki halal, harus dijemput. Harus ada upaya yang kuat dari kita. Memberi itu jauh lebih membahagiakan daripada menerima,” tambahnya.
Sementara itu, Sahiddin, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PM Samarinda, menjelaskan total bantuan sosial non tunai yang dialokasikan sebesar Rp3.762 miliar.
Bansos tersebut disalurkan kepada 987 kepala keluarga (KK) miskin ekstrem dan 255 KK miskin desil 1. Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, dengan jumlah Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.
“Penyaluran tahap pertama sudah dilakukan pada awal Agustus, mencakup bantuan untuk 4 bulan dengan total Rp1.200 ribu per KPM. Pada tahap kedua, yang dilaksanakan hari ini, disalurkan bantuan sebesar Rp1.800 ribu per KPM untuk 6 bulan,” jelas Sahiddin.

Total anggaran untuk tahap pertama mencapai Rp1.490 miliar sementara tahap kedua sebesar Rp2.235 miliar.
Mekanisme penyaluran bansos non tunai tahun 2024 sebagai berikut:
1. Penyaluran bansos non tunai melalui Bank Kaltimtara cabang utama Samarinda
2. Penyaluran menggunakan kartu Social Security Number (SSN) sebagai alat transaksi penerima manfaat
3. Transaksi penerima manfaat dilakukan pada E-Warong Kube dengan ketentuan hanya dapat membeli bahan dasar pokok (beras, telur, minyak goreng, ayam, ikan kaleng, susu dan gula) dan tidak dapat diuangkan
4. E-Warong Kube pada tahun 2024 berjumlah sebanyak 27 Warong yang tersebar di 10 kecamatan, setiap E-Warong Kube dikelola sebanyak 10 orang dari masyarakat miskin
5. Diterapkannya pendampingan pada pra dan pasca penyaluran oleh pilar sosial (TKSK dan PSM) kepada penerima manfaat. Dengan ketentuan 1 pendamping mendampingi 6-8 penerima manfaat dengan harapan agar bansos non tunai yang diberikan efektif, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna
Dengan adanya bantuan tersebut, Pemkot Samarinda berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat, serta mendorong mereka untuk mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





