Pemkot Samarinda Tegaskan Perwali 88/2025 Tanpa Unsur Pemaksaan

Andi Harun, Walikota Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak memuat unsur pemaksaan dalam bentuk apa pun.

Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar.

Partisipasi dalam program sumbangan gotong royong ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Adapun mekanisme surat pernyataan tidak bersedia berpartisipasi dipastikan hanya sebagai instrumen administratif guna menjamin akuntabilitas dan memastikan bahwa partisipasi dilakukan berdasarkan kehendak bebas.

Pemerintah Kota Samarinda juga memastikan bahwa hak-hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa adanya pengalihan kewajiban negara kepada individu.

Program sumbangan gotong royong ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 bukan merupakan pengumpulan dana publik dan tidak termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan ditujukan untuk memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Pemerintah Kota Samarinda juga menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar