Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan warga yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Perumdam Tirta Kencana, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025).
Penertiban dilakukan dengan pengamanan ketat dari TNI, Polri, Polisi Militer, dan sejumlah perangkat daerah. Meski berjalan kondusif, pelaksanaan sempat diwarnai dinamika di lapangan lantaran sebagian warga meminta tambahan waktu untuk pindah.
Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses panjang yang telah ditempuh pemerintah. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, koordinasi dengan kecamatan, hingga mengirimkan tiga surat pemberitahuan kepada warga.
“Kegiatan ini sudah melalui proses panjang dan terbuka. Pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, tetapi memberi kesempatan dan berdialog dengan warga. Namun karena lahan ini merupakan aset pemerintah, kami harus menertibkannya sesuai ketentuan,” jelas Anis.
Ia menegaskan, lahan yang ditertibkan merupakan aset resmi Pemkot Samarinda dengan legalitas yang sah. Penertiban dilakukan agar pemanfaatannya kembali sesuai rencana tata ruang dan mendukung penataan kota.
“Legalitasnya jelas dan tercatat sebagai aset pemerintah. Kami hanya melaksanakan tanggung jawab untuk menjaga dan menata aset daerah agar bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Anis berharap penertiban ini menjadi langkah awal penataan kawasan yang lebih rapi dan tertib.

“Harapan kami, seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak sosial yang berat bagi warga. Penataan ini bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih baik, dan tentu kami akan terus mendengar suara masyarakat,” tutupnya.
Beberapa warga mengaku belum siap direlokasi sepenuhnya. Mereka berharap diberi waktu tambahan untuk membereskan barang-barang sebelum pindah.
Salah satunya, Siradjuddin, warga setempat yang meminta pemerintah memberikan sedikit kelonggaran.
“Kami mohon pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi kami. Kami tidak menolak, hanya meminta waktu sedikit lagi untuk memindahkan barang-barang. Kami ingin semua berjalan baik, karena bagaimanapun pemerintah ada untuk masyarakat,” ucapnya.
Satpol PP memastikan seluruh tahapan berjalan persuasif dan komunikatif agar tidak terjadi gesekan. Aparat keamanan turut dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 54 rumah di atas lahan tersebut, dengan 18 di antaranya telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian administrasi.(*)
Penulis: Devi Mogot






